Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Warga Batam Laporkan Oknum TNI AD ke Polisi Militer
Batam24.com | BATAM – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga melibatkan seorang oknum TNI Angkatan Darat (AD) dilaporkan ke Bagian Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer Daerah Militer I/Bukit Barisan, Detasemen Polisi Militer I/6, pada Minggu (3/5/2026).
Korban diketahui bernama Harri Anson Tampubolon (40), warga Kota Batam. Ia mendatangi kantor Polisi Militer sekitar pukul 23.30 WIB untuk membuat laporan pengaduan terkait peristiwa yang dialaminya.
Saat tiba di kantor Polisi Militer, korban disebut dalam kondisi wajah babak belur dan mengalami memar di sejumlah bagian tubuh. Dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 15.10 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan bernomor LP/011/V/2026, laporan diterima oleh Sertu Irfan Safri dengan NRP 21190283690399. Dalam dokumen itu tercatat Harri merupakan warga Perumahan Bukit Permata Blok Jade No.23, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, beragama Kristen Protestan dan bekerja sebagai wiraswasta.
Laporan pengaduan tersebut juga telah diketahui dan disahkan oleh Perwira Pengawas Lettu Cpm Muhammad Fajri dengan NRP 21070576101186 atas nama Komandan Polisi Militer. Surat tanda terima laporan itu dinyatakan sah dan dapat digunakan untuk keperluan hukum selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas lengkap oknum TNI AD yang diduga terlibat maupun motif kejadian masih belum diungkapkan secara rinci. Pihak Polisi Militer disebut akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penanganan perkara meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan guna mengungkap fakta kejadian secara menyeluruh.
Saat ini kasus tersebut berada dalam penanganan pihak berwenang. Polisi Militer menyatakan komitmennya untuk menangani perkara secara objektif, transparan, dan adil sesuai aturan kedinasan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menunggu hasil resmi dari proses penyelidikan yang sedang berjalan. (Tim)


