Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam
Batam24.com | Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring atau scam trading di Kota Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja pada Rabu, 6 Mei 2026.
Dari total WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang berasal dari Vietnam, 84 orang dari Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 orang dari Myanmar. Berdasarkan data, 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang perempuan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026 terkait aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di lokasi tersebut.
“Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan,” ujar Hendarsam.
Ia menambahkan, hasil pemantauan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa apartemen tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas terorganisir yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal para WNA.
Pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 58 personel bergerak menuju dua lokasi sasaran. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan 210 WNA di lokasi apartemen tersebut.
Dari hasil identifikasi di lapangan, petugas menemukan pembagian ruangan yang diduga menunjukkan struktur operasional tertentu, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali. Selain itu, tim juga mengamankan 10 paspor yang diduga berkaitan dengan pihak pengendali aktivitas di lokasi lain.
Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam. Modus yang digunakan yakni promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif dengan korban, kemudian mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, seluruh pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi dan akan menjalani proses deportasi serta penangkalan.
Namun demikian, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana, pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik,” tegas Hendarsam.
Ia juga menegaskan bahwa semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum demi memastikan hanya WNA yang memberikan kontribusi positif yang dapat berada di Indonesia.
(Rara)


