Imigrasi dan Polda Kepri Ungkap Dugaan Sindikat Penipuan Investasi Internasional di Batam, 210 WNA Diamankan
Batam24.com | Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Pengawasan Orang Asing di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan diawali dengan penyampaian Direktur Jenderal Imigrasi, dilanjutkan paparan kronologis oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), talking point Kapolda Kepri, serta pemaparan dari Divisi Hubinter Mabes Polri. Dalam kesempatan itu, media juga diberikan sesi tanya jawab dan penunjukan barang bukti hasil operasi.
Konferensi pers dihadiri Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Kapolda Kepri Asep Safrudin, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yudi Yusman, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Untung Widyatmoko, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra.
Dalam keterangannya, Hendarsam menyampaikan operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik penipuan investasi online internasional.
“Sebanyak 210 orang kami amankan terkait dugaan penipuan investasi. Terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar,” ujar Hendarsam.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 orang merupakan laki-laki dan 47 orang perempuan. Saat ini seluruh WNA tersebut diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hendarsam menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan bagi WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Namun apabila ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diproses secara pro justicia bersama pihak kepolisian.
“Mereka diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penipuan online atau scammer beroperasi di wilayah Indonesia.
“Tidak ada ruang bagi para scammer untuk berada di wilayah Indonesia. Kami akan terus melakukan operasi penindakan secara konsisten bersama pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Wasdakim Yudi Yusman menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen pada pertengahan April 2026 mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA yang tinggal di Apartemen Baloi View, Batam.
Selama hampir empat minggu, tim Wasdakim melakukan pengawasan tertutup, profiling, pengumpulan bahan keterangan, dan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Dari hasil pemantauan ditemukan indikasi aktivitas ilegal yang dilakukan para WNA tersebut sebelum akhirnya dilakukan operasi gabungan pada 6 Mei 2026. (Rara)


