Dirreskrimsus Polda Kepri Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Pelaku Diamankan

Dirreskrimsus Polda Kepri Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Pelaku Diamankan




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kota Batam. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 17 April 2026.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik ilegal dalam distribusi BBM jenis pertalite dan solar subsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, serta Sales Manager Pertamina Kepri Bagus Handoko, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan ini terdapat tiga laporan polisi dan satu laporan informasi yang masih dalam tahap pendalaman.

“Dari hasil penyidikan, kami mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, PS, dan DS. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus membeli BBM jenis pertalite dan solar menggunakan surat rekomendasi, kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya.

Para pelaku diketahui membeli pertalite seharga Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali sekitar Rp15.000 per liter. Sementara untuk solar subsidi yang dibeli seharga Rp6.800 per liter, dijual kembali dengan harga berkisar Rp10.000 hingga Rp12.000 per liter. Dari praktik tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan antara Rp600 hingga Rp700 per liter.

Adapun lokasi pembelian BBM dilakukan di sejumlah SPBU di wilayah Batam, di antaranya SPBU Tembesi dan SPBU di kawasan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick up, puluhan jerigen plastik, serta total BBM jenis pertalite mencapai ribuan liter. Selain itu, turut diamankan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, uang tunai, dan beberapa unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas para tersangka.

Secara rinci, dari tersangka HM diamankan kendaraan pick up beserta 44 jerigen berisi sekitar 1.452 liter pertalite. Dari tersangka PS ditemukan barang bukti serupa dengan jumlah yang hampir sama, sementara dari tersangka DS diamankan 33 jerigen berisi sekitar 1.056 liter pertalite.

Selain itu, petugas juga tengah mendalami satu unit truk crane yang mengangkut sekitar 2.000 liter solar, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan apakah termasuk tindak pidana atau pelanggaran administratif.

Polda Kepri menyebutkan bahwa akibat perbuatan para pelaku, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp692 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi guna menjaga distribusi energi tepat sasaran dan melindungi kepentingan masyarakat luas. (Rara)