Ditreskrimum Polda Kepri Gelar Perkara Ungkap Kasus Judi Online di Batam
Batam24.com | Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggelar perkara terkait pengungkapan kasus perjudian online yang beroperasi di wilayah Kota Batam.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kombes Pol. Ronni Bonic selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, didampingi Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei serta jajaran Subdit 3 Ditreskrimum. ( Senin, 04/2026).
Dalam keterangannya, Ronni Bonic menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di sebuah rumah di Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pada 4 April 2026 berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TN di lokasi,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 19 unit komputer dan beberapa perangkat pendukung yang digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online secara otomatis maupun manual. TN diketahui berperan sebagai penyelenggara dengan mengoperasikan berbagai akun permainan judi dan memperjualbelikan chip kepada para pemain.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tersangka kedua berinisial RS pada 8 April 2026 di wilayah Bengkong. RS berperan sebagai pemain sekaligus pembeli chip dari TN untuk digunakan dalam permainan judi online.
“Dari praktik ini, kedua tersangka memperoleh keuntungan finansial hingga ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, TN dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perjudian sebagai penyelenggara, sedangkan RS dijerat Pasal 427 sebagai pemain. Keduanya juga dikenakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE terkait distribusi konten perjudian melalui sistem elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri bersama barang bukti berupa 19 unit komputer, handphone, serta perangkat pendukung lainnya.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar. (Rara)




