Dugaan Prostitusi Terselubung dan Miras Tanpa Cukai, Aktivitas The Link Lounge Karaoke Batam Jadi Sorotan

Dugaan Prostitusi Terselubung dan Miras Tanpa Cukai, Aktivitas The Link Lounge Karaoke Batam Jadi Sorotan




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Aktivitas salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam kembali menjadi perhatian publik. The Link Lounge Karaoke Batam yang berlokasi di kawasan Nagoya, tak jauh dari Podomoro Sambel Ijo, disorot terkait dugaan praktik prostitusi terselubung serta peredaran minuman keras tanpa pita cukai resmi.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, tempat hiburan tersebut diduga memfasilitasi praktik prostitusi dengan modus Ladies Company (LC). Para LC tidak hanya berperan sebagai pemandu lagu, namun juga disinyalir ditawarkan kepada tamu untuk layanan di luar area tempat hiburan.

Dugaan Modus Operasi LC

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para LC ditempatkan di area karaoke lantai atas. Setelah terjadi kesepakatan dengan tamu, LC yang telah “dibooking” tidak hanya menemani bernyanyi, tetapi juga dapat dibawa keluar ke hotel atau lokasi lain.

Praktik yang dikenal luas dengan istilah “booking cewek” tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Meski demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya pengungkapan terbuka atau penindakan serius terkait dugaan praktik prostitusi yang berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Miras Diduga Tanpa Pita Cukai

Selain dugaan prostitusi, The Link Lounge Karaoke Batam juga disinyalir mengedarkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai resmi. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023, peredaran minuman beralkohol wajib memenuhi ketentuan cukai sesuai golongan kadar alkohol.

Dari hasil investigasi di lapangan, sejumlah minuman keras golongan C dengan kadar alkohol di atas 20 persen diduga disajikan kepada pengunjung. Beberapa merek yang disebut antara lain Chivas Regal, Johnnie Walker Red Label, Captain Morgan, Jack Daniel’s, Ballantine’s Whisky, serta merek sejenis lainnya. Minuman-minuman tersebut diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Publik soal Penegakan Hukum

Sebelumnya, Bea dan Cukai Batam sempat mendapat apresiasi atas keberhasilannya menindak peredaran miras tanpa cukai di salah satu tempat hiburan malam, Panda Pub. Penindakan tersebut dinilai sebagai langkah tegas dalam menjaga penerimaan negara dan menegakkan hukum.

Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah serupa terhadap dugaan pelanggaran di The Link Lounge Karaoke Batam. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi pengawasan serta penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam di Kota Batam.

Desakan Audit dan Penindakan

Sejumlah pihak mendesak Bea dan Cukai Batam untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, aparat diminta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk mengusut dugaan praktik prostitusi yang berpotensi melibatkan TPPO.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Hingga berita investigasi ini dipublikasikan, pihak manajemen The Link Lounge Karaoke Batam belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi serta hak jawab atas dugaan-dugaan yang mencuat.

Media ini tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (Red)