Fungsi dan Tujuan Penggalangan Dana Syukuran SMP Negeri 65 Batam Dipertanyakan, Warga Soroti Beban Iuran melalui RT
Batam24.com l Batam – Kebijakan penggalangan dana untuk kegiatan syukuran SMP Negeri 65 Batam menuai polemik di kalangan warga Perumahan Putra Jaya Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Minggu (5/4/2026).
Sorotan muncul setelah Ketua RT 07 RW 15, Winarto, menyampaikan pengumuman melalui grup WhatsApp warga. Dalam pesan tersebut, setiap RT di lingkungan RW 15 diminta berkontribusi sebesar Rp500 ribu guna mendukung kegiatan syukuran sekolah.
Namun, yang memicu keberatan warga adalah skema lanjutan dalam penggalangan dana tersebut. Jika kas RT tidak mencukupi, kekurangan dana disebut akan dibebankan kepada warga melalui iuran langsung dari rumah ke rumah.
Bagi sebagian warga, mekanisme ini dinilai bukan sekadar ajakan gotong royong, melainkan bentuk pemindahan beban yang terselubung. Secara administratif dibebankan ke kas RT, namun secara praktik tetap berujung pada pungutan kepada masyarakat.
“Ini seperti akal-akalan. Dibilang dari kas RT, tapi kalau kurang warga yang diminta. Artinya tetap masyarakat yang menanggung,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Kritik juga mengarah pada dasar kebijakan tersebut. Warga mempertanyakan urgensi penggalangan dana oleh lingkungan RT untuk kegiatan sekolah negeri yang sejatinya telah dibiayai oleh pemerintah.
“Kalau sekolah negeri masih minta ke warga, lalu fungsi anggaran pemerintah di mana? Dana BOS, APBD, APBN ke mana?” kata warga lainnya.
Selain itu, pelibatan aparat lingkungan seperti RT dalam pengumpulan dana dinilai berpotensi melampaui kewenangan. Warga menilai RT seharusnya berfungsi sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai pihak yang memfasilitasi pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
“RT itu bukan lembaga pemungut dana untuk sekolah. Kalau tidak ada dasar resmi, ini bisa jadi praktik keliru dan berbahaya,” tegas warga.
Penggunaan grup WhatsApp sebagai media penyampaian juga mendapat sorotan. Alih-alih mendorong transparansi, cara ini justru dinilai menciptakan tekanan sosial bagi warga untuk ikut berkontribusi.
“Kalau diumumkan di grup, semua orang lihat. Tidak ikut jadi serba salah. Ini bukan lagi sukarela, tapi seperti kewajiban tidak tertulis,” ujar warga lainnya.
Sejumlah warga bahkan mempertanyakan apakah kebijakan tersebut memiliki arahan resmi dari pemerintah setempat maupun instansi pendidikan terkait. Ketiadaan penjelasan rinci dalam pengumuman memperkuat dugaan bahwa penggalangan dana ini tidak memiliki landasan administratif yang jelas.
“Kalau memang resmi, mana suratnya? Kalau tidak ada, ini patut dipertanyakan,” tambah warga.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepala sekolah SMP Negeri 65 Batam serta instansi terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar kebijakan, transparansi anggaran, dan legalitas penggalangan dana tersebut.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa praktik pengumpulan dana yang tidak transparan—meski dibungkus dengan istilah “sumbangan” atau “partisipasi”—berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Tanpa kejelasan dan pengawasan, pola serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi beban laten bagi warga. (Rara)






