Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Gencarkan Pencegahan Penadahan, Edukasi Pengepul Rongsokan Lewat Sambang Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Gencarkan Pencegahan Penadahan, Edukasi Pengepul Rongsokan Lewat Sambang Kamtibmas




Batam24.com | Batam – Upaya mencegah praktik penadahan terus dilakukan jajaran Polresta Barelang melalui pendekatan preventif. Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Pelita, Polsek Lubuk Baja, melaksanakan kegiatan sambang sekaligus memasang spanduk imbauan kamtibmas kepada para pengepul rongsokan di Jalan R. Patah, RW 001, Kelurahan Kampung Pelita, Senin (6/7/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan yang dipimpin Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Pelita, Aiptu M. Ali, merupakan implementasi Program Prioritas Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dengan mengedepankan langkah edukatif dan pencegahan terhadap tindak pidana penadahan.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu M. Ali berdialog langsung dengan para pelaku usaha pengepul barang bekas serta memasang spanduk berisi pesan-pesan kamtibmas. Melalui imbauan tersebut, para pengepul diminta tidak menerima, membeli, maupun menampung barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak menerima puing-puing maupun potongan material yang berasal dari fasilitas umum karena berpotensi merupakan hasil perusakan atau pencurian aset negara maupun pemerintah daerah.

Tak hanya memberikan imbauan, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan edukasi hukum mengenai ketentuan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penadahan. Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerima, membeli, menyimpan, menjual, atau menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan tersebut penting agar para pelaku usaha pengepul rongsokan lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya sekaligus turut mendukung upaya pemberantasan kejahatan.

Kegiatan sambang juga dimanfaatkan sebagai sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. Dalam dialog yang berlangsung, Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pelayanan kepolisian melalui kegiatan sambang, pembinaan, dan penyuluhan kamtibmas secara berkelanjutan.

Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, menyampaikan pengaduan, atau melaporkan gangguan keamanan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (Rara)