Imigrasi Batam Dalami Dugaan Pungutan Liar di TPI Batam Center
Batam24.com l Batam, 29 Maret 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan uang di luar ketentuan oleh oknum petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center. Klarifikasi disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Batu Ampar.
Konferensi pers tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, serta tim dari Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini mencuat setelah adanya unggahan akun Instagram @mothershipsg pada 25 Maret 2026 yang menyebut dugaan permintaan sejumlah uang kepada Warga Negara Asing (WNA) saat proses pemeriksaan keimigrasian. Dalam unggahan itu, disebutkan kejadian dialami oleh Warga Negara Singapura berinisial AC pada 13 Maret 2026 dan Warga Negara Myanmar berinisial NAY pada 14 Maret 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Imigrasi Batam telah berkoordinasi melalui Atase Imigrasi KBRI Singapura untuk menelusuri identitas pelapor. Selain itu, Imigrasi juga telah menghubungi akun @mothershipsg melalui pesan langsung (DM) guna memperoleh kronologi dan data lebih rinci, namun hingga kini belum mendapatkan respons.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa WNA Myanmar berinisial NAY tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center pada 14 Maret 2026. Saat proses pemeriksaan, NAY diarahkan ke ruang pemeriksaan lanjutan karena tidak memiliki tiket kembali ke negara asal.
Dalam proses tersebut, diketahui adanya agen perjalanan berinisial AS yang meminta bantuan kepada petugas imigrasi. AS diduga meminta uang sebesar 250 dolar Singapura kepada NAY tanpa sepengetahuan asisten supervisor. Dari jumlah tersebut, sebesar 150 dolar Singapura kemudian diserahkan kepada oknum asisten supervisor.
Sementara itu, untuk WNA berinisial AC, hingga saat ini belum ditemukan data perlintasan dalam sistem Imigrasi.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Kepatuhan Internal telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum yang diduga terlibat. Proses pendalaman masih terus berlangsung guna memastikan fakta secara menyeluruh.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, termasuk pungutan liar dalam pelayanan keimigrasian. Ia menambahkan, jika terbukti terjadi pelanggaran, oknum terkait akan dikenakan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, termasuk kemungkinan hukuman disiplin tingkat berat.
“Imigrasi Batam berkomitmen melakukan perbaikan dan penguatan pengawasan, khususnya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026,” ujar Hajar.
Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan, seperti email [email protected], WhatsApp di nomor 08117002019, serta melalui akun Instagram resmi @imigrasibatam.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta menjaga integritas pelayanan keimigrasian di wilayah Batam. (Rara)






