Kapolda Kepri Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pencurian Fasilitas Publik yang Meresahkan Masyarakat Batam

Kapolda Kepri Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pencurian Fasilitas Publik yang Meresahkan Masyarakat Batam




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Polresta Barelang - Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sarana dan prasarana fasilitas umum (fasum) di wilayah Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, dipimpin oleh Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh Walikota Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., Dirreskrimum Polda Kepualauan Riau Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H. Dirintelkam Polda Kepulauan Riau Agung Budi Leksono, S.I.K., S.H., M.Pd. serta Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Kamis (02/04/2026).

Dalam sambutannya, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi kepada Walikota dan Wakil Walikota Batam, jajaran Polresta Barelang, serta rekan media atas sinergitas dalam pengungkapan kasus tersebut. Kapolda menegaskan bahwa meskipun nilai barang yang dicuri relatif tidak besar, namun dampaknya sangat meresahkan masyarakat karena menyangkut fasilitas publik seperti traffic light, jaringan komunikasi, dan kelistrikan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat luas.

Kapolda Kepulauan Riau juga menekankan bahwa tindakan pencurian fasilitas umum dapat merusak citra Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi. Oleh karena itu, pihaknya menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku maupun penadah tanpa kompromi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil kejahatan. Selanjutnya, penjelasan rinci terkait pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup tiga kasus berbeda, yakni pencurian box pengendali traffic light, pencurian perangkat tower pemancar sinyal, serta pencurian kabel lampu penerangan jalan yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Batam.

Pada kasus pertama, pencurian box pengendali traffic light diketahui terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Duyung Simpang Batu Ampar. Kronologinya, pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka berinisial JP (36), DC (38), dan (S) (DPO) berangkat menggunakan becak motor menuju lokasi dan melakukan pencurian dengan cara merusak serta membongkar box. Hasil curian kemudian dijual kepada ST (50)  tahun selaku penadah. Korban dalam kasus ini berinisial MM (46). Para pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di beberapa titik lain di Batam.

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 05.45 WIB di wilayah Sagulung, dimana tersangka LM (50) tahun memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter. Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya dan dijual kepada BLM usia (35) tahun sebagai penadah. Korban dalam kasus ini berinisial HS (32). Pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian serupa di 14 titik tower berbeda di wilayah Batam.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Simpang Pelabuhan Batu Ampar. Tersangka MRP (45), SM (43), dan RS (45) melakukan pencurian kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul, kemudian mengupas kabel untuk mengambil tembaga. Selain itu, pelaku juga mencuri lampu sorot LED, dinamo motor, serta box panel. Korban dalam kasus ini berinisial ER (43).

Dalam ketiga kasus tersebut, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan merusak, membongkar, memotong, hingga menggali fasilitas umum untuk kemudian menjual hasil curian guna memperoleh keuntungan ekonomi. Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, kendaraan, alat pemotong, hingga sisa kabel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, serta Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun bagi pelaku penadahan.

Sebagai penutup, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam membantu pengungkapan kasus, khususnya melalui video viral di media sosial yang menjadi dasar identifikasi dan penangkapan pelaku. Kapolda menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan kejadian serupa.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan melalui layanan call center 110 agar pihak kepolisian dapat merespons dengan cepat dan mencegah terulangnya kejadian. Di akhir pernyataannya, Kapolda mempersilakan Wali Kota Batam untuk menyampaikan sambutan.

Selanjutnya, Wali Kota Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si. menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kepulauan Riau, Polresta Barelang, serta masyarakat atas keberhasilan pengungkapan kasus pencurian fasilitas umum tersebut. Ia menegaskan bahwa tindak kejahatan tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat luas, mulai dari terganggunya traffic light, jaringan komunikasi, hingga penerangan jalan.

Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap tindak kejahatan kepada aparat kepolisian maupun pemerintah agar dapat segera ditindaklanjuti. Sebagai penutup, Wali Kota mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, memperkuat sinergi, serta mendukung pembangunan Kota Batam agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

(Rara)