Kapolda Kepri Serahkan Jenazah Bripda Korban Penganiayaan, Tegaskan Proses Hukum Tanpa Toleransi
Batam24com | Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menyerahkan langsung jenazah seorang anggota Polri berpangkat Bripda kepada pihak keluarga, usai menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seniornya sendiri. Penyerahan jenazah tersebut berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Batam pada pukul 17.30 WIB, didampingi oleh Brigjen Pol Dr Anom Wibowo bersama jajaran Polda Kepri.
Peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.40 WIB dan kini tengah dalam penanganan serius oleh kepolisian.
Dalam keterangannya, Kapolda menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari terkait adanya anggota yang meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolda bersama pejabat utama langsung menuju rumah sakit untuk memastikan kondisi korban sekaligus memerintahkan penyelidikan menyeluruh.
“Dari hasil keterangan sementara, kami telah mengamankan satu orang anggota yang diduga sebagai pelaku utama penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan karena berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan atau kelalaian dalam insiden tersebut.
Kapolda menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran hukum pidana serius, sehingga proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Untuk memastikan penyebab kematian, autopsi telah dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara dengan melibatkan dokter forensik dari internal Polri serta tim independen dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang didatangkan dari Jakarta.
“Kami ingin memastikan proses ini terbuka, sehingga keluarga dan masyarakat mengetahui secara jelas hasilnya,” tegasnya.
Ia juga memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, meskipun melibatkan anggota kepolisian sendiri. Proses penegakan hukum akan berjalan melalui jalur pidana maupun kode etik.
“Kami pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Kapolda menyampaikan permohonan maaf secara pribadi dan institusi kepada keluarga korban serta masyarakat atas peristiwa tersebut.
“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan masyarakat,” tutupnya.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, sementara publik menanti komitmen nyata penegakan hukum dan transparansi di tubuh Polri.






