Kejaksaan Negeri Batam Hadir di RRI Lewat Program Jaksa Menyapa, Bahas Perlindungan PMI dan TPPO

Batam24.com l Batam, 30 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedukasi masyarakat melalui program Jaksa Menyapa, yang kali ini diselenggarakan bekerja sama dengan RRI Batam Pro 1.
Mengusung tema “Perlindungan Hukum dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, program ini digelar langsung dari Kantor RRI Batam dan disiarkan kepada masyarakat luas pada Senin, 30 Juni 2025.
Dalam siaran tersebut, Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama. Ia menyampaikan pentingnya perlindungan hukum terhadap PMI serta komitmen Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus perdagangan orang yang marak terjadi, terutama di wilayah perbatasan seperti Batam.
“Melalui program ini, kami ingin masyarakat tahu bahwa negara hadir melalui Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum kepada Pekerja Migran Indonesia. Kami juga serius dalam memberantas praktik perdagangan orang yang kerap memanfaatkan celah ekonomi dan lemahnya informasi hukum,” ujar Aditya.
Program Jaksa Menyapa merupakan inisiasi Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memberikan penerangan dan penyuluhan hukum secara langsung kepada masyarakat, sekaligus menjawab isu-isu hukum aktual yang berkembang di tengah publik.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata dari semangat Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah) dalam menjangkau masyarakat dengan cara yang lebih komunikatif dan edukatif.
Dengan adanya program seperti Jaksa Menyapa, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, khususnya dalam menghadapi modus-modus kejahatan terhadap PMI dan TPPO yang kini makin kompleks.
(Rara)