DPRD Batam Gelar RDP Bahas Perlindungan Hukum Kasus Kematian Anak A.U.

DPRD Batam Gelar RDP Bahas Perlindungan Hukum Kasus Kematian Anak A.U.




Batam24.com l Batam, 2 September 2025 – Kasus kematian tragis seorang anak berinisial A.U. di Batam mulai mendapat sorotan serius. DPRD Kota Batam melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas soal pengawasan dan perlindungan hukum bagi anak-anak, Selasa (2/9/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kota Batam ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan. Dari unsur penegak hukum, hadir Kepala Seksi Bidang Intelijen, Priandi Firdaus, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum, Iqram Syah Putra, S.H., M.H.

Dalam forum itu, DPRD menekankan pentingnya keterbukaan informasi serta langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan kasus tersebut ditangani secara adil dan transparan. Kematian anak A.U. bukan hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi keprihatinan publik akan lemahnya perlindungan terhadap anak di Kota Batam.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi kasus serupa terulang. Perlindungan terhadap anak adalah kewajiban negara dan harus dikawal bersama,” ujar salah seorang anggota Komisi I.

Selain soal penanganan kasus, rapat juga membahas peran keluarga, sekolah, serta lingkungan masyarakat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Aparat penegak hukum pun diminta bersinergi dengan lembaga perlindungan anak agar pencegahan lebih maksimal.

Dengan adanya RDPU ini, DPRD Batam berharap penanganan kasus A.U. bisa memberikan rasa keadilan, sekaligus menjadi momentum memperkuat regulasi dan pengawasan perlindungan anak di daerah.

(Rara)