Ketua Team LIBAS Siap Surati Menteri LHK: Dugaan Limbah B3 di Batam Makin Panas, Oknum Diduga Bermain
Batam24.com l Batam | Polemik dugaan pembuangan dan penimbunan limbah B3 di wilayah Batu Aji dan Sagulung kian memanas. Ketua Team Light Independent Bersatu (LIBAS) Kepri, Yusman, memastikan pihaknya akan segera mengirim surat resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) buntut laporan yang diduga mandek di tingkat daerah.
LIBAS menuding, ada indikasi kuat permainan bawah meja yang membuat laporan masyarakat terkesan diabaikan.
“Kami sudah melaporkan ke DLH Batam, Polda Kepri, hingga Imigrasi. Bukti-bukti sudah kita kantongi. Dugaan limbah B3 di Tanjung Uncang ini nyata. Ada oknum yang sudah kita identifikasi, dan semuanya akan kami bongkar. Seterang-terangnya. Tidak peduli sebesar apa ‘gajah’ di balik tembok,” tegas Yusman, Rabu (3/11/2025).
Yusman juga meminta Wali Kota Batam Amsakar Achmad untuk mengevaluasi jajaran yang dinilai tak peka terhadap laporan masyarakat.
“Kalau laporan rakyat tidak ditanggapi, artinya ada yang tidak beres,” ujarnya.
Dugaan Penimbunan Limbah B3: Dua Perusahaan Disorot
Pada Selasa (11/11/2025), LIBAS resmi menyerahkan laporan dugaan pembuangan dan penimbunan limbah B3 kepada DLH Batam. Dua perusahaan yang disorot ialah:
PT Cakrawala Daya Teknologi (CDT)
PT Logam Internasional (LI)
Keduanya disebut beroperasi tanpa plang nama di kawasan Sei Binti, Sagulung, dekat PT Active Marine Industries.
Yusman mengungkapkan, pihak perusahaan menolak memberikan klarifikasi, dan dugaan pelanggaran kian menguat setelah berbagai sumber terpercaya membeberkan bahwa limbah B3 disemen dan dicor di area parkiran perusahaan.
Jenis limbah yang disebut ditimbun antara lain:
Ban dalam-luar
Kaset VCD
Busa/spon
Kabel
Limbah elektronik
LIBAS juga menduga perusahaan tersebut menghindari pajak dan telah beroperasi secara ilegal sejak Juni 2025.
Tak hanya itu, pekerja disebut menerima upah di bawah UMK dan keselamatan kerja (K3) tidak terpenuhi.
Iming-iming ‘Tutup Mulut’: Muncul Nama Oknum dan Wanita Berinisial R
Kasus ini semakin keruh setelah muncul dugaan upaya membungkam laporan.
“Ada perempuan inisial R, mengaku bagian dari PWI dan menghubungi kami. Ia menawarkan sesuatu agar laporan tidak dilanjutkan. Bahkan ada informasi dugaan keterlibatan oknum DPRD yang membekingi perusahaan. Ini sedang kami dalami,” kata Yusman.
Menurutnya, ini sudah masuk ke tahap serius.
“Saya menduga ada ‘gajah besar’ yang bersembunyi di balik tembok. Kami akan bongkar semua yang terlibat, dari bawah sampai atas.”
Ancamannya Tidak Main-main: Penjara 15 Tahun untuk Pembuang Limbah B3
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku pembuangan limbah B3 dapat dijerat hukuman berat:
PIDANA:
1–3 tahun penjara + denda Rp1–3 miliar
Untuk pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Maksimal 15 tahun penjara + denda Rp15 miliar
Jika menyebabkan pencemaran serius.
Kelalaian: Penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III.
Limbah elektronik termasuk limbah B3 karena mengandung merkuri, timbal, kadmium, dan bahan berbahaya lain yang dapat mencemari tanah, air, hingga membahayakan kesehatan.
Bahaya Limbah B3 bagi Lingkungan dan Manusia
Mengandung logam berat beracun
Mencemari tanah dan air
Menghasilkan gas berbahaya
Menyebabkan gangguan kesehatan hingga penyakit kronis.
Saat ini, tim media masih menunggu klarifikasi resmi dari perusahaan, DLH, Polda Kepri, BP Batam, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya.
Bersambung





