Kejari Batam Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Jaksa Agung Terkait Penundaan Penuntutan dan Denda Damai

Kejari Batam Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Jaksa Agung Terkait Penundaan Penuntutan dan Denda Damai




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Kepala I Wayan Wiradarma bersama jajaran jaksa di Kejaksaan Negeri Batam mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang penyelesaian perkara pidana berdasarkan perjanjian penundaan penuntutan dan denda damai, Senin (9/3/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut berlangsung di Ruang Video Conference Kantor Kejari Batam. Dalam kegiatan itu, Kajari Batam didampingi para Kasubsi dan jaksa fungsional.

FGD ini diselenggarakan oleh Asep N. Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan diikuti oleh jajaran kejaksaan dari berbagai daerah di Indonesia.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kebijakan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien, sekaligus berorientasi pada kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Melalui forum diskusi ini diharapkan dapat diperoleh berbagai masukan, pandangan, serta kajian konstruktif guna menyempurnakan pedoman yang nantinya menjadi acuan dalam penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme perjanjian penundaan penuntutan dan denda damai.

Dengan adanya pedoman tersebut, penerapan kebijakan diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel di seluruh jajaran kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung setiap kebijakan dan program Kejaksaan Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kejari Batam juga terus mengusung semangat BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah) dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. (Rara)