Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember 2025

Pemprov Kepri memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 hingga 15 Desember 2025, memberi keringanan pajak dan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak.

Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 15 Desember 2025
Poster resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menampilkan informasi perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 hingga 15 Desember 2025. Dalam poster tersebut terlihat dua pejabat pemerintah daerah dengan pakaian dinas putih, disertai logo instansi dan slogan program. Desain poster bernuansa kuning–hijau dengan elemen grafis tangan serta tulisan besar “PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 2025” dan “DIPERPANJANG sampai tanggal 15 Desember 2025”




batam24.com | Tanjungpinang, – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memperpanjang program pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 hingga 15 Desember 2025 mendatang. Keputusan ini diumumkan oleh Abdullah selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah, Minggu (16/11/2025).

Kepala Bapenda Kepri Abdullah menjelaskan, perpanjangan program ini diberikan atas arahan langsung Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad, menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan berbagai keringanan pajak yang telah disediakan. Kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda maupun gerai Samsat tercatat meningkat signifikan sejak program pemutihan diberlakukan.

“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Bapak Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,” ujar Abdullah di Tanjungpinang.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 menawarkan sejumlah keringanan. Antara lain pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan, mulai dari 10 persen hingga 100 persen. Pembebasan sanksi administrasi PKB. Pembebasan denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan. Pembebasan pokok BBNKB-II. Diskon 2 persen untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi wajib pajak yang taat.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan, bahwa perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi kepada masyarakat, sekaligus dorongan agar masyarakat semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Karena itu, program pemutihan ini kita perpanjang agar tidak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang sudah disiapkan,” kata Ansar Ahmad.

Menurut Gubernur Kepri, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama pada sektor infrastruktur dan pelayanan publik. Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu tulang punggung PAD Kepri.

“Semakin banyak yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” tegas Ansar Ahmad.

Pemprov Kepri mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sebelum batas waktu berakhir, pada 15 Desember 2025 bulan depan.

(Dykha)