Polres Lingga Sosialisasikan Perkap No. 7 Tahun 2022: Perkuat Etika Profesi dan Komitmen Integritas

Polres Lingga Sosialisasikan Perkap No. 7 Tahun 2022: Perkuat Etika Profesi dan Komitmen Integritas
Foto Polres Lingga Sosialisasikan Perkap No. 7 Tahun 2022: Perkuat Etika Profesi dan Komitmen Integritas




Batam24.com l Polres Lingga melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) terus menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan integritas dan profesionalisme di lingkungan internal kepolisian. Hal ini dibuktikan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Aula Polsek Daik Lingga. Jumat (11/7/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 30 personel Polsek Daik Lingga dan dibuka secara resmi oleh AKP Mayson Syafri Kapolsek Daik, yang menegaskan pentingnya pemahaman etika dalam membentuk karakter anggota Polri yang berintegritas tinggi.

“Etika dan moralitas adalah fondasi utama dalam setiap tindakan aparat kepolisian. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memperkuat nilai-nilai tersebut agar tercermin nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar AKP Mayson dalam sambutannya.

Setelah sesi pembukaan dan doa, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ps. Kasipropam Polres Lingga, IPDA Jenris Sihombing, yang hadir mewakili Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H.

AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga, melalui IPDA Jenris Sihombing, Ps. Kasipropam Polres Lingga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pembinaan personel serta cerminan komitmen institusi dalam menumbuhkan budaya kerja yang berlandaskan integritas, disiplin, dan tanggung jawab.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh personel memahami, menghayati, dan menerapkan nilai-nilai etika profesi. Setiap anggota Polri adalah cerminan institusi, dan disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar IPDA Jenris dalam pemaparan materinya.

Beberapa poin penting dari Perkap No. 7 Tahun 2022 yang disosialisasikan antara lain Tata laksana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Mekanisme dan syarat penerbitan Rehabilitasi Pemulihan Profesi dan Hak (RPPH),dan Hak rehabilitasi bagi anggota yang telah menjalani sanksi dengan baik dan sesuai prosedur

IPDA Jenris juga mengingatkan bahwa meskipun penegakan disiplin dilakukan secara tegas dan profesional, institusi tetap memberikan ruang pemulihan bagi anggota yang telah menyelesaikan proses hukuman etiknya.

“Etika bukan sekadar aturan, tetapi cerminan jati diri Polri. Dengan memahami Perkap ini, kami berharap pelanggaran dapat dicegah dan semangat reformasi birokrasi di tubuh Polri terus terjaga,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa Polres Lingga tidak hanya fokus pada penegakan hukum eksternal, tetapi juga serius dalam membangun integritas dari dalam, guna mewujudkan Polri yang Presisi, prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

(Rara)