Polresta Barelang Ringkus 34 Tersangka, Operasi Liong Seligi 2026 Tekan Angka Kriminalitas di Batam

Polresta Barelang Ringkus 34 Tersangka, Operasi Liong Seligi 2026 Tekan Angka Kriminalitas di Batam




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil pelaksanaan Operasi Liong Seligi 2026 yang berlangsung selama 14 hari, sejak 13 hingga 24 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 34 tersangka dari berbagai kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kota Batam.

Konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa, Rabu (25/2/2026), dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, didampingi jajaran pejabat utama Polresta Barelang.

Kapolresta menjelaskan, Operasi Liong Seligi 2026 merupakan operasi kepolisian terpusat yang bertujuan menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kota Batam. Dalam pelaksanaannya, seluruh fungsi operasional Polresta Barelang dilibatkan, termasuk Unit Reskrim Polsek jajaran, dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif secara profesional serta terukur.

Dari hasil operasi, polisi mengungkap 7 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, turut diungkap 11 kasus pencurian biasa, 1 kasus pengeroyokan, 2 kasus pengancaman, serta 2 kasus penganiayaan.

Pengungkapan kasus-kasus tersebut sebagian besar berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Petugas melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari proses tersebut, identitas para pelaku berhasil diungkap dan dilakukan penangkapan di sejumlah lokasi di Batam. Beberapa tersangka juga diamankan saat patroli rutin dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan selama operasi berlangsung.

Adapun lokasi kejadian tersebar di berbagai titik, mulai dari kawasan permukiman warga, pusat perbelanjaan, hingga fasilitas umum. Modus operandi para pelaku beragam, di antaranya merampas barang korban secara paksa, merusak kunci kendaraan untuk menguasai sepeda motor, mengambil barang tanpa izin, hingga melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 tentang pencurian, Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 335 tentang pengancaman, dengan ancaman pidana bervariasi hingga 9 tahun penjara.

Kapolresta menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Barelang dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110. (Rara)