Polsek Batam Kota Gagalkan Pengiriman Ilegal Dua Calon PMI ke Kamboja, Satu Pelaku Diamankan

Batam24.com l Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota, Polresta Barelang, berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan dua orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara Kamboja. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta, S.H., S.I.K., Kanit Reskrim Polsek Batam Kota IPTU Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polresta Barelang IPTU Budi Santosa, S.H., pada Senin (16/6/2025).
Kapolresta mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan calon PMI di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bida Asri, Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin IPTU Bobby Ramadhana langsung bergerak ke lokasi.
“Benar saja, di rumah tersebut ditemukan dua orang calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Kamboja secara ilegal. Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial DS alias Tulang, yang diduga berperan sebagai pengurus keberangkatan korban dari Batam,” jelas Kombes Zaenal Arifin.
Dari penggerebekan itu, polisi turut menyita dua buah paspor serta satu unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan perekrut.
Kronologi Pengungkapan
Kedua korban diketahui berkomunikasi dengan seorang pelaku lain berinisial Z yang berada di Kamboja. Melalui panggilan video WhatsApp, Z menawarkan pekerjaan sebagai operator scammer dengan iming-iming gaji Rp13 juta per bulan. Biaya pembuatan paspor serta akomodasi ditanggung oleh Z, yang kemudian memerintahkan DS di Batam untuk mengurus segala keperluan korban, termasuk tempat tinggal sementara.
“Setelah paspor selesai, korban diminta tinggal di rumah DS sambil menunggu waktu keberangkatan yang direncanakan pada Minggu, 15 Juni lalu. Namun rencana itu berhasil digagalkan petugas sebelum korban diterbangkan,” tambah Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung.
Tindak Lanjut dan Pasal yang Disangkakan
Kini, pelaku DS beserta barang bukti dan dua korban calon PMI telah diamankan di Polsek Batam Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan sejumlah pasal terkait tindak pidana penempatan PMI secara ilegal.
Pasal yang disangkakan adalah:
- Pasal 81 jo Pasal 69,
- dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, - serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal atas tindak pidana ini adalah 10 tahun penjara.
Motif dan Hubungan Keluarga
Dalam penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku Z yang berada di Kamboja masih memiliki hubungan keluarga dengan DS. Z menjanjikan imbalan sebesar Rp5 juta kepada DS untuk membantu proses pengiriman calon PMI ke luar negeri.
“Rumah milik DS di Perumahan Bida Asri sengaja digunakan sebagai tempat penampungan sementara bagi korban. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan perekrut lainnya,” tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K.,