Polsek Sekupang Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan
Batam24.com Batam – Rabu, 12 November 2025. Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang, Kota Batam. Pelaku berinisial K (43) berhasil diamankan oleh petugas pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Perumahan Gesya Enternal Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Adita Arnel (23), orang tua korban berinisial B.A. (4), warga Perum Aviari Garden 1, Sagulung, Batam. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/254/XI/2025/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 11 November 2025, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada Senin, 10 November 2025 pukul 13.00 WIB di rumah pelaku di Perum Gesya Enternal Marina.
Kronologis Kejadian
Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula ketika ibu korban hendak memakaikan pakaian kepada anaknya. Korban menolak menggunakan celana yang diberikan sambil menyebut nama “Abi”(kakek tiri korban), yang ternyata merupakan panggilan korban kepada pelaku, kakek tirinya. Karena curiga, ibu korban menanyakan lebih lanjut dan mendapati tanda-tanda yang tidak wajar pada anaknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis (visum et repertum), ditemukan luka pada bagian kemaluan korban yang diduga akibat benda tumpul. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Riyanto, S.H., bergerak cepat mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kronologis Penangkapan
Kapolsek Sekupang KOMPOL Hippal Tua Sirait, S.H., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dan hasil pemeriksaan visum, pihaknya segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Perum Gesya Enternal Marina dan saat ini telah dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Hasil pemeriksaan visum (VER);
2. Satu helai celana dalam milik korban.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Langkah Kepolisian
Polsek Sekupang telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain:
Menerima laporan polisi dan menyita barang bukti;
Melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan tersangka;
Mengirim korban untuk pemeriksaan psikiatri di RSUD Embung Fatimah;
Melanjutkan penyidikan dan pengumpulan berkas perkara untuk diteruskan ke kejaksaan.
Kapolsek Sekupang menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual,” tegasnya. (Rara)


