Puluhan Rumah Diduga Tak Berizin Dibangun di Tiban Indah, Pemko Batam Dinilai Kecolongan
BATAM24.COM | Batam – Komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menertibkan bangunan tanpa izin kembali dipertanyakan. Pasalnya, proyek pembangunan perumahan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap berjalan tanpa hambatan di kawasan Cipta Land, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya 52 unit rumah tipe 42, 45, dan 46 milik pengembang DORI PARK Residence tengah dibangun. Namun hingga Jumat (3/7/2026), tidak terlihat papan informasi PBG yang seharusnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar. Jika benar pembangunan belum mengantongi izin, mengapa aktivitas konstruksi tetap berlangsung? Di mana fungsi pengawasan pemerintah, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga instansi teknis yang berwenang?
Warga sekitar mengaku resah karena proyek tersebut tidak hanya diduga mengabaikan aspek perizinan, tetapi juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Jalan umum menjadi berlumpur akibat keluar masuk kendaraan proyek, debu berterbangan saat cuaca panas, sementara saluran drainase di sekitar lokasi dinilai belum tertata sehingga berpotensi memicu genangan air saat hujan.
"Kami hanya ingin pembangunan berjalan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak kalau melanggar, sementara proyek besar justru dibiarkan," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ironisnya, di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan penegakan aturan tata ruang dan perizinan bangunan, proyek berskala puluhan unit ini justru diduga luput dari pengawasan. Situasi tersebut memunculkan kesan adanya lemahnya fungsi kontrol atau bahkan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Astuty Sirait, menjelaskan bahwa setiap pembangunan harus melalui tahapan perizinan yang jelas, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen lingkungan, legalitas lahan hingga penerbitan PBG. Tidak ada tahapan yang dapat dilewati.
Jika dugaan pembangunan tanpa izin tersebut terbukti benar, maka pemerintah diminta tidak hanya berhenti pada imbauan, tetapi juga mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang DORI PARK Residence, Pemerintah Kota Batam, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan akan memuat hak jawab apabila telah diterima. (Rara)

