Rutan Batam Gelar Sidang TPP, Pastikan Hak Integrasi Warga Binaan Terpenuhi Secara Objektif

Batam24.com l Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis (5/6). Sidang ini menjadi bagian penting dari proses evaluasi terhadap kelayakan WBP dalam mendapatkan hak integrasi, seperti Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Sidang TPP dilaksanakan secara internal dan dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma, dengan melibatkan sejumlah pejabat struktural Rutan Batam, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kepala Subseksi Pengelolaan, Kepala Subseksi Bimbingan Kegiatan, serta Komandan Jaga.
Melalui sidang ini, Rutan Batam meninjau secara menyeluruh rekam jejak perilaku, partisipasi dalam program pembinaan, serta pemenuhan syarat administratif dari WBP yang diusulkan untuk integrasi. Penilaian tidak hanya berbasis dokumen, namun juga mempertimbangkan aspek kepribadian dan komitmen perubahan dari masing-masing warga binaan.
“Kami pastikan proses ini dilakukan secara objektif dan akuntabel. Hak integrasi yang diberikan harus mendukung upaya reintegrasi sosial, bukan sekadar formalitas administratif,” tegas Surya Kusuma.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, turut memberikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan sidang. Ia menekankan bahwa layanan integrasi merupakan hak konstitusional warga binaan yang wajib dipenuhi secara adil dan profesional.
Sidang TPP menjadi wujud nyata dari upaya Rutan Batam dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang transparan dan mendukung proses pembinaan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang menyeluruh, diharapkan para WBP yang lolos seleksi dapat menjalani masa integrasi secara produktif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
(Rara)