Terpidana Kasus Limbah B3, Kejari Batam Amankan Direktur PT Telaga Biru Semesta di Nagoya





iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l Batam, 3 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Batam telah mengeksekusi Muhammad Raga Syahputra Bin Amiruddin, Direktur PT Telaga Biru Semesta, yang menjadi terpidana dalam kasus pidana lingkungan hidup. Eksekusi dilakukan pada Selasa siang, Selasa, 3 Juni 2025, saat yang bersangkutan tengah berada di sebuah tempat potong rambut di kawasan Nagoya, Batam.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Batam. Menurutnya, eksekusi dilakukan setelah putusan hukum terhadap terdakwa berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Tim kami telah melakukan pemantauan dan penelusuran, dan sore ini berhasil mengeksekusi saudara Muhammad Raga Syahputra saat sedang berada di sebuah barbershop di wilayah Nagoya," ujar Dr. Kasna Dedi.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm, yang menyatakan PT Telaga Biru Semesta beserta direkturnya bersalah atas tindak pidana pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin resmi.

Dalam amar putusannya, pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1,7 miliar kepada perusahaan, serta memerintahkan pemulihan lingkungan dan pengangkutan limbah B3 yang mencapai 600 ton. Raga Syahputra sebagai penanggung jawab korporasi turut dinyatakan bertanggung jawab.

Meski pada saat persidangan terdakwa tidak ditahan, Kejaksaan menegaskan bahwa eksekusi ini adalah langkah hukum yang sah karena terpidana telah dinyatakan bersalah secara inkracht. "Kami tegakkan hukum tanpa pandang bulu," tegas Kepala Kejari.

Menurut informasi dari Kejari, selama ini Raga Syahputra sempat beberapa kali mangkir dari pemanggilan eksekusi. Setelah dilakukan pemantauan intensif oleh tim intelijen Kejari Batam, keberadaannya berhasil diketahui dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan. Penegakan ini sekaligus menjadi simbol komitmen Kejaksaan dalam menangani kasus kejahatan lingkungan yang berdampak serius pada kesehatan masyarakat dan ekosistem.

Kejaksaan Negeri Batam juga mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor pengelolaan limbah agar mematuhi ketentuan hukum dan regulasi lingkungan. “Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan lingkungan hidup dan masyarakat luas,” pungkas Dr. Kasna Dedi.

(Rara)