Tim Gabungan BNN, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu Terbesar Sepanjang Sejarah

Tim Gabungan BNN, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu Terbesar Sepanjang Sejarah
Foto Tim Gabungan BNN, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu Terbesar Sepanjang Sejarah
iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l Batam, 26 Mei 2025 – Sebuah operasi gabungan antara BNN RI, Bea Cukai, TNI AL, dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di sekitar Perairan Karimun Anak. Enam pelaku yang menggunakan kapal motor sebagai sarana transportasi ditangkap bersama barang bukti berupa 2 ton sabu, menjadikannya salah satu penyelundupan terbesar dalam sejarah Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan intelijen mengenai pergerakan narkotika melalui jalur laut. Setelah dilakukan pemetaan dan observasi oleh tim gabungan, Kapal Motor Sea Dragon Tarawa yang berasal dari Thailand berhasil dihentikan pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 00.05 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, enam tersangka diamankan, empat di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara asing asal Thailand berinisial WP dan TL. Dari kapal tersebut, petugas menemukan 31 kardus berwarna cokelat yang berisi ratusan bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu.

Tidak hanya itu, tim gabungan juga menemukan 36 kardus lainnya di tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang-barang tersebut positif mengandung methamphetamine. Setelah dihitung, total barang bukti mencapai 67 kardus berisi 2.000.000 gram atau 2 ton sabu.

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menambahkan bahwa barang bukti dan para tersangka telah diserahkan ke BNN Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 8 juta jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 29 triliun," tegas Muhtadi.

Penangkapan ini merupakan bagian dari program Asta Cita Proyek sebagai bentuk nyata sinergi antar aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba, terutama di wilayah rawan seperti Kepulauan Riau yang kerap dijadikan jalur peredaran internasional.

(Rara)