Wanita Berinisial CP Diduga Gelapkan Dua Mobil Rental di Batam, Kerugian Ratusan Juta

Wanita Berinisial CP Diduga Gelapkan Dua Mobil Rental di Batam, Kerugian Ratusan Juta




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Baram24.com | Batam – Dugaan penggelapan dua unit mobil rental mencuat di Kota Batam. Seorang wanita berinisial CP dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang setelah diduga menguasai kendaraan milik korban secara melawan hukum.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Aldio (31), warga Bengkong, pada Senin (13/4/2026) malam. Dalam pengaduannya, Aldio menyebut peristiwa itu bermula pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai.

Kasus ini terungkap setelah sistem Global Positioning System (GPS) pada kendaraan miliknya tiba-tiba mengalami gangguan. Menyadari adanya kejanggalan, Aldio segera berkoordinasi dengan rekannya, Satria Romi Angga, serta teknisi GPS bernama Damanik. Dugaan awal menyebutkan gangguan berasal dari kartu GPS.

Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Pada malam yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, Aldio bersama rekannya melakukan pencarian di sejumlah titik, mulai dari simpang Gelael hingga Bundaran Tembesi. Hasilnya nihil—kendaraan yang dicari tak kunjung ditemukan.

Sehari berselang, informasi sempat diterima bahwa terlapor CP masih berada di wilayah Pinang dan berjanji memberikan kabar terkait mobil tersebut. Janji itu tak pernah terealisasi. Komunikasi terputus, sementara kendaraan tetap hilang.

Upaya pencarian kembali dilakukan pada Selasa (7/4/2026). Sekitar pukul 14.00 WIB, satu unit mobil yang diduga terkait kasus ini ditemukan di sebuah tempat aksesoris di kawasan Sei Panas. Kondisinya sudah berubah—nomor polisi diganti dan sistem remote kendaraan tidak lagi sesuai dengan kunci asli.

Temuan itu memperkuat dugaan adanya upaya penggelapan yang terencana. Terlebih, GPS pada dua unit kendaraan dilaporkan sudah tidak aktif. Situasi tersebut mendorong korban bersama komunitas rental menarik kendaraan lain yang sebelumnya disewakan kepada terlapor.

Fakta lain yang mengemuka, satu unit kendaraan lainnya diduga telah berpindah tangan dan berada dalam kondisi tergadai kepada pihak lain.

Adapun dua kendaraan yang dilaporkan hilang masing-masing satu unit Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT tahun 2024 warna hitam metalik dan satu unit Honda Brio Satya E CVT tahun 2023 warna hijau lime metalik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp263.764.000. Hingga kini, keberadaan kedua kendaraan masih belum diketahui, sementara terlapor CP juga tidak dapat dihubungi.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polresta Barelang. Korban berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap keberadaan pelaku dan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku. (Rara)