Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Pelabuhan dan Laut Kepri

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Pelabuhan dan Laut Kepri




Batam24.com l Batam, 17 November 2025 — Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga wilayah perbatasan. Dua upaya penyelundupan narkotika berhasil digagalkan melalui pengawasan penumpang internasional dan operasi patroli laut. Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Perairan Pulau Sau, Batam.

Penindakan Pertama: Modus Inserting di Pelabuhan Batam Center

Penindakan pertama berlangsung pada Rabu (29/10) di Pelabuhan Batam Center. Petugas mengamankan seorang penumpang berinisial MM yang kedapatan menyelundupkan narkotika dengan modus inserting. Pelaku menyembunyikan 10 bungkus narkotika di dalam duburnya, terdiri dari lima bungkus methamphetamine dan empat bungkus ekstasi.

Kronologi bermula dari pelacakan Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap MV Citra Legacy 5 dari Stulang Laut menuju Batam Center. K-9 Oriel memberikan atensi terhadap MM yang berperilaku mencurigakan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan di area X-ray. Saat tes urine, pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya.

MM kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, namun sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap kembali di area taman Simpang Laluan Madani. Hasil rontgen menunjukkan 10 bungkusan narkotika dengan total 236 gram methamphetamine dan 256 butir ekstasi. Pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.

Penindakan Kedua: Tas Berisi Sabu Mengapung di Perairan Pulau Sau

Penindakan kedua dilakukan Kamis (13/11) di Perairan Pulau Sau. Tim Patroli Laut BC 15029 berhasil menemukan tas selempang hitam yang mengapung di tengah laut. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi tiga korset dan dua kantong plastik berisi sembilan bungkus kristal putih diduga methamphetamine dengan berat total ±1.029,3 gram.

Penemuan ini bermula dari patroli rutin sekitar pukul 10.00 WIB. Dua jam kemudian, tim melihat tas mencurigakan mengapung di lokasi tersebut. Diduga kuat barang itu dibuang pelaku untuk menghindari penindakan. Hasil uji narcotest dan laboratorium memastikan isi tas positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, barang bukti disegel dan diserahkan kepada BNNP Kepulauan Riau.

Ribuan Jiwa Terselamatkan

Dari dua penindakan ini, Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 6.600 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi sekitar Rp11 miliar. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil ketajaman analisis dan kewaspadaan petugas.

“Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif. Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika,” ujarnya.

Bea Cukai Batam akan terus memperkuat operasi dan pengawasan di seluruh wilayah strategis Kepulauan Riau sebagai upaya menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (Rara)