Dugaan Kongkalikong Parkir Tiban Center Menguat, Peran Developer dan RW Disorot
Batam24.com | Batam – Aroma dugaan kongkalikong dalam pengelolaan parkir di kawasan Tiban Center, Kota Batam, kian menguat. Keterlibatan perusahaan swasta, PT Zutikah Utama, bersama perangkat RW setempat memicu sorotan tajam, terutama terkait legalitas dan potensi praktik yang merugikan masyarakat, (Minggu, 12/4/2026).
PT Zutikah Utama yang dikenal bergerak di sektor developer dan kontraktor, kini disebut-sebut ikut mengelola parkir di kawasan tersebut. Keterlibatan ini dinilai janggal, mengingat pengelolaan parkir memiliki aturan dan perizinan khusus yang tidak bisa dijalankan sembarangan oleh perusahaan di luar bidangnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya kerja sama antara pihak perusahaan dengan RT/RW setempat dalam mengatur operasional parkir. Skema ini menuai protes, khususnya dari para juru parkir lama yang merasa tersingkir tanpa kejelasan mekanisme maupun perlindungan.
Lebih jauh, sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak perusahaan diduga telah mengajukan izin secara mandiri ke Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Pengelola dari PT itu sudah ajukan sendiri ke Dishub, dan katanya SK juga sudah keluar,” ungkapnya.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Publik mempertanyakan transparansi proses perizinan, termasuk apakah pengajuan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai pengelola parkir resmi, serta sejauh mana keterlibatan perangkat lingkungan dalam proses tersebut.
Sejumlah warga menilai, jika benar telah terbit Surat Keputusan (SK), maka seharusnya informasi tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Minimnya sosialisasi justru memicu kecurigaan adanya praktik “main belakang” dalam pengelolaan lahan parkir yang berpotensi menghasilkan keuntungan besar.
“Kalau memang resmi, kenapa tidak transparan? Ini menyangkut uang dan kepentingan banyak orang,” ujar seorang warga.
Selain aspek legalitas, aliran dana dari hasil parkir juga menjadi sorotan. Hingga kini belum ada kejelasan terkait sistem pengelolaan keuangan, pembagian hasil, maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah. Kondisi ini membuka ruang dugaan adanya praktik yang tidak akuntabel.
Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perhubungan, didesak untuk segera turun tangan melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh. Penertiban dinilai mendesak guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan maupun praktik yang merugikan masyarakat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Zutikah Utama maupun perwakilan RW setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kerja sama dan legalitas pengelolaan parkir tersebut.
Masyarakat kini menanti ketegasan pemerintah. Jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa kompromi demi menjaga keadilan dan ketertiban di ruang publik. (Tim Redaksi)






