Kajari Batam Hadiri RDP Komisi III DPR RI Bahas Penanganan Kasus Narkotika 2 Ton di Batam
Batam24.com l Batam – Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H. menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang membahas penanganan perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sekitar 2 ton yang berhasil diungkap di Kota Batam.
Rapat yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 di ruang rapat Komisi III DPR RI tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batam Iqram Syahputra, S.H., M.H. beserta tim Jaksa Penuntut Umum.
RDP tersebut dipimpin Ketua Habiburokhman bersama sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Selain Kejaksaan, rapat juga dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam forum tersebut, Kajari Batam menyampaikan penjelasan secara komprehensif mengenai proses penanganan perkara narkotika yang diungkap di wilayah Batam. Penjelasan mencakup kronologi penanganan perkara, fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, hingga langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
Selain itu, Kajari Batam juga memaparkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan tuntutan terhadap para terdakwa. Pertimbangan tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah, fakta-fakta persidangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tuntutan yang diajukan mencerminkan prinsip penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.
Melalui RDP ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara DPR RI dengan aparat penegak hukum dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika yang menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat serta masa depan generasi bangsa.
Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dalam setiap penanganan perkara, terutama dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Batam.
(Rara)





