Polda Kepri Ungkap Pelaku Pencurian Besi Drainase Terowongan Pelita, Terancam 7 Tahun Penjara
Batam24.com | Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus pencurian besi penutup drainase yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial SF alias Paijo (33) berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolda Kepri.
Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait perusakan sekaligus pencurian fasilitas umum berupa besi penutup drainase yang dikenal masyarakat sebagai kasus 'rayap besi'. Setelah menerima informasi, tim segera melakukan olah tempat kejadian perkara, penyisiran CCTV, serta profiling terhadap pelaku," ujar Kombes Pol. Ronni Bonic.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka SF pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Kampung Aceh. Saat diamankan, tersangka diketahui baru saja menggunakan narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan, SF mengakui telah membongkar beton penutup drainase menggunakan palu bergagang besi untuk mengambil besi cor yang berada di dalamnya. Besi hasil curian tersebut kemudian dikumpulkan dengan total berat sekitar 10 kilogram dan rencananya akan dijual kepada seorang penampung barang bekas.
"Pelaku menggunakan palu untuk menghancurkan bagian beton drainase sehingga besi yang tertanam di dalamnya dapat dilepaskan dan diambil. Besi tersebut rencananya akan dijual, namun belum sempat terjual karena pelaku lebih dahulu diamankan petugas," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit becak motor, palu bergagang besi yang digunakan saat beraksi, serta besi hasil curian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SF diketahui bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Mega Legenda dan juga mengumpulkan barang-barang bekas seperti botol plastik dan oli bekas untuk dijual ke pengepul.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak aset negara maupun fasilitas publik.
"Kami juga mengingatkan para penampung besi tua dan barang bekas agar lebih berhati-hati dalam menerima barang dari pihak tertentu. Jangan sampai menjadi bagian dari tindak pidana yang merugikan masyarakat," tutup Kombes Pol. Ronni Bonic.
(Rara)


