TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Lingga, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1,33 Miliar
Batam24.com | Lingga – TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah perairan Indonesia. Dalam operasi gabungan di Perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, aparat mengamankan sekitar 1,627 ton pasir timah ilegal yang disembunyikan di bawah keramba apung. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,337 miliar.
Keberhasilan operasi itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Dabo Singkep, Senin (3/8/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Komandan Kodaerah Maritim (Kodaeral) IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., didampingi Asintel, Asops, Askomlek Kodaeral IV, Dandenintel Kodaeral IV, serta Danlanal Dabo Singkep.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Lingga, Polres Lingga, Kejaksaan Negeri Lingga, dan Bea Cukai Lingga sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Quick Response Region Command IV Lanal Dabo Singkep Kodaeral IV bersama unsur Koarmada I melalui KRI Beladau-643 dan Satgas Pusintelal.
Kasus bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat Tim Satgas Pusintelal menerima informasi adanya dugaan aktivitas penyelundupan pasir timah ilegal di Perairan Pekajang Besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai.
Saat penyisiran berlangsung, petugas menemukan dua unit High Speed Craft (HSC) yang tengah bersandar di sebuah keramba apung. Namun, ketika aparat mendekati lokasi, kedua kapal tersebut langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga belum berhasil diamankan.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap pemilik keramba yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi pasir timah ilegal. Untuk memastikan dugaan tersebut, Tim Satgas Pusintelal melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk penyelaman di bawah keramba apung.
Hasil penyelaman mengungkap sebanyak 42 karung pasir timah yang sengaja disembunyikan di bawah permukaan air. Berdasarkan hasil uji laboratorium PT Timah, pasir timah tersebut memiliki kadar timah (Sn) antara 53 hingga 67 persen, sehingga tergolong berkualitas tinggi dan memiliki nilai ekonomis yang besar.
Setelah barang bukti ditemukan, Lanal Dabo Singkep segera berkoordinasi dengan unsur laut terdekat. KRI Beladau-643 yang tengah melaksanakan patroli di sekitar wilayah operasi langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan terhadap keramba apung yang diduga menjadi sarana penyelundupan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komoditas mineral tersebut diduga akan diselundupkan ke Malaysia menggunakan metode Ship to Ship (STS).
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H alias AL yang diduga sebagai pemilik keramba apung. Selain 42 karung pasir timah, petugas juga menyita satu pucuk senapan angin Predator Airgun, satu pucuk airsoft gun jenis pistol Magnum merek Jericho 941, satu lembar KTP, serta dua unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini diamankan di Mako Lanal Dabo Singkep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah ilegal yang diduga lebih luas.
Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menegaskan, keberhasilan operasi tersebut tidak hanya menggagalkan penyelundupan komoditas mineral strategis, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,337 miliar.
"TNI Angkatan Laut akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah perairan Indonesia melalui sinergi antarinstansi guna mencegah berbagai bentuk penyelundupan yang mengancam kedaulatan negara dan merugikan perekonomian nasional," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di laut. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan maritim sekaligus melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik penyelundupan dan eksploitasi ilegal. (Rara)

