Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian dan Penadahan Sepeda Motor di Sekupang

Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian dan Penadahan Sepeda Motor di Sekupang




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor dan penadahan hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang. Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., Kanit IV Jatanras Polresta Barelang AKP Doddy Masyir, S.H., M.H., serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom. Dalam kegiatan tersebut disampaikan hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan penadahan yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sekupang. Rabu, (11/03/2026).

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial T.A.S terkait tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Masyeba Gading Mas Blok C3 No. 11, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Selain itu, pihak kepolisian juga menerima laporan dari pelapor berinisial T.A.Sr terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Bengkong Sadai, Kota Batam.

Dalam kronologi kejadian dijelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 14.21 WIB, korban berinisial T.A.S memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Street warna putih di depan rumahnya yang berada di Perumahan Masyeba Gading Mas, Kecamatan Sekupang. Tidak lama kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, saat korban hendak menggunakan kembali sepeda motor tersebut, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, diketahui bahwa sepeda motor milik korban telah diambil oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Sekupang. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta menganalisis rekaman CCTV yang diperoleh dari lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian sepeda motor yang diketahui berinisial RAG (19).

Setelah melakukan pendalaman informasi dan penelusuran keberadaan pelaku, tim kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka RAG (19) di wilayah Tiban Permai, Kecamatan Sekupang. Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana penggelapan dari korban lain berinisial T.A.Sr yang sebelumnya terjadi di wilayah Bengkong Sadai pada tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 10.10 WIB.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RAG (19), diketahui bahwa sepeda motor hasil curiannya telah dijual kepada seseorang berinisial EYL (23) di wilayah Batu Aji dengan harga sebesar Rp2.000.000. Sebelum dijual, tersangka terlebih dahulu mengganti stiker kendaraan serta menggosok nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor guna menghilangkan jejak dan menyamarkan identitas kendaraan tersebut. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka EYL (23) yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2019, satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat Street, satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Scoopy, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperkuat proses penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka RAG (19) disangkakan melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Sementara itu tersangka EYL (23) disangkakan melanggar tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf A KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. dalam kesempatan tersebut juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diharapkan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, diimbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam, karena Polresta Barelang siap memberikan pelayanan cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Rara)