Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp33,1 Juta
Batam, Batam24.com – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui Operasi Cukai yang digelar selama empat hari, mulai 27 hingga 30 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan estimasi nilai barang mencapai Rp50,5 juta.
Dari hasil penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan cukai yang diperkirakan mencapai Rp33,1 juta.
Operasi dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang telah dipetakan berdasarkan hasil analisis intelijen dan pengolahan informasi. Petugas memeriksa berbagai tempat usaha pedagang eceran sekaligus menelusuri sejumlah target operasi yang diduga menjadi jalur peredaran rokok ilegal.
Rokok tanpa cukai yang diamankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, serta sejumlah merek lainnya yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Namun, operasi ini tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang. Bea Cukai Batam juga melakukan pengumpulan, pendalaman, dan pengolahan informasi guna mengungkap jaringan distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal tersebut. Informasi yang diperoleh akan menjadi dasar tindak lanjut pengawasan melalui koordinasi dengan unit Bea Cukai lainnya maupun sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digagas pemerintah pusat. Program ini bertujuan mengamankan penerimaan negara sejak dari sumbernya dengan menekan peredaran barang kena cukai ilegal mulai dari tahap produksi hingga distribusi kepada konsumen.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat melalui operasi rutin maupun operasi gabungan lintas instansi.
"Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan instansi terkait. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung dengan bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Bea Cukai Batam juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyimpanan, pengangkutan, penjualan maupun distribusi rokok ilegal karena dapat berujung pada sanksi hukum. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal.
Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya diimbau segera melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225, WhatsApp, maupun alamat email resmi yang tersedia pada media sosial kantor Bea Cukai.
Melalui pengawasan yang konsisten serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (Rara)

