Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Modus Pecah Kaca, Dua Pelaku Diamankan

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Modus Pecah Kaca, Dua Pelaku Diamankan




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Polresta Barelang - Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca yang terjadi di wilayah Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kaubnit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Harianto, S.H., Kanit IV Jatanras Polresta Barelang AKP Doddy Masyir, S.H., M.H., serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom. Rabu, (11/03/2026).

Dalam konferensi pers tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.,  menyampaikan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan ini diketahui terjadi di area parkiran Ruko Kedai Kopitiam Laris, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban berinisial IW (41) yang bekerja sebagai swasta mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp375.000.000,- yang sebelumnya baru saja diambil dari bank untuk keperluan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 04 Maret 2026 sekitar pukul 10.37 WIB saat korban bersama dua anaknya menggunakan kendaraan pribadi menuju salah satu bank di Kota Batam untuk melakukan transaksi penarikan uang sebesar Rp300.000.000,-. Tidak lama kemudian, salah satu karyawan korban datang menyerahkan tambahan uang sebesar Rp125.000.000,-, yang kemudian sebagian sebesar Rp50.000.000,- dikembalikan kepada karyawan tersebut untuk dibawa ke kantor. Selanjutnya korban membawa uang total Rp375.000.000,- yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.

Setelah transaksi selesai, korban IW (41)  bersama kedua anaknya menuju Kopitiam Laris untuk makan siang. Kantong plastik yang berisikan uang tersebut diletakkan di bawah kursi pengemudi kendaraan milik korban yang terparkir di lokasi. Sekitar 20 menit kemudian korban kembali ke mobil dan mendapati kaca jendela depan sebelah penumpang telah dalam keadaan pecah. Saat diperiksa, kantong plastik berisi uang yang sebelumnya berada di dalam mobil telah hilang. Menyadari hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang bersama Jatanras Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, diketahui bahwa para pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar bank untuk mencari calon korban. Para pelaku menargetkan nasabah yang keluar dari bank dengan membawa kantong plastik yang diduga berisi uang. Setelah memastikan target, pelaku mengikuti kendaraan korban hingga berhenti di lokasi berikutnya. Saat korban meninggalkan kendaraan, salah satu pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi, kemudian mengambil kantong plastik berisi uang dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yakni SA (38) dan YP (43) yang keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap. Tersangka YP (43) diamankan pada Kamis, 05 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Hotel Harmona Inn, Kecamatan Tembilahan Kota. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB tersangka SA (38) berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Mendalo Darat, depan Polres Muaro Jambi. Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp349.894.000,-.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau memecahkan untuk masuk ke tempat barang serta dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Polresta Barelang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar, khususnya setelah melakukan transaksi di perbankan. Masyarakat diimbau untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan serta selalu memperhatikan situasi di sekitar guna mengantisipasi potensi tindak kejahatan dengan modus pecah kaca kendaraan. Apabila masyarakat mengetahui, melihat, atau mengalami kejadian yang mencurigakan maupun tindak kriminalitas, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Polresta Barelang siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

(Rara)