KANTOR HUKUM NRPA DAN PARTNERS BANTAH TUDUHAN KEKERASAN TERHADAP ART, TEGASKAN INFORMASI VIRAL TIDAK SESUAI FAKTA

KANTOR HUKUM NRPA DAN PARTNERS BANTAH TUDUHAN KEKERASAN TERHADAP ART, TEGASKAN INFORMASI VIRAL TIDAK SESUAI FAKTA
Foto Kuasa Hukum di Kantor Komplek Ruko Anugrah Blok B2 no.7 Batam Center.




iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l Batam – 30 Juni 2025. Kantor Hukum NRPA & Partners Komplek Ruko Anugrah Blok B2 No.7 Batam Center Kota Batam selaku kuasa hukum Sdri Roslina, melalui keterangan pers resmi, membantah sejumlah pemberitaan media massa dan konten media sosial yang dinilai tidak sesuai fakta alias hoaks. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers perkara Roslina, yang disertai penjelasan kronologis, bantahan, dan klarifikasi secara detail.

Kuasa hukum Roslina menilai sejumlah informasi yang beredar telah mencemarkan nama baik klien mereka, termasuk tuduhan melakukan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) dan memaksa ART memakan kotoran anjing. Kantor hukum menegaskan informasi itu sama sekali tidak benar, tendensius, dan tidak berdasar.

Kronologi Singkat Peristiwa

Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani penasihat hukum, berikut poin kronologis yang disampaikan:

1. Pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Sdri Roslina bersama ART berada di rumah milik klien di Bukit Indah Sukajadi. Saat itu klien memanggil ART yang datang bersama pihak yang mengaku sebagai Paguyuban Masyarakat.

2. Keesokan harinya, 23 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Polresta Barelang mendatangi rumah klien dengan tujuan meminta keterangan hukum. Awalnya pihak kuasa hukum belum diperkenankan mendampingi Roslina, dan proses pengamanan dilakukan meski klien tidak sedang melakukan tindakan melawan hukum.

3. Klien kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan. Saat pemeriksaan, pihak kuasa hukum mengaku tidak diberikan alasan yang jelas mengenai dasar penangkapan dan pelimpahan status pemeriksaan.

4. Pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 11.00 WIB, klien diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan. Namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka, tanpa diberikan salinan surat penetapan status hukum pada saat itu.

5. Klien diduga melanggar Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun kuasa hukum menegaskan tuduhan itu tidak berdasar.

Bantahan dan Klarifikasi Kuasa Hukum

Kuasa hukum Sdri Roslina secara tegas memberikan klarifikasi:

Tuduhan bahwa klien memukul atau melakukan kekerasan fisik terhadap ART dinyatakan hoaks. Berdasarkan BAP dan keterangan klien, tidak pernah terjadi pemukulan, apalagi pemaksaan makan kotoran anjing.

Klaim bahwa klien menahan gaji ART dibantah. Pihak kuasa hukum menjelaskan pembayaran gaji ART sudah dilakukan, termasuk transfer sisa gaji setelah kontrak kerja berakhir.

Informasi bahwa klien memaksa ART minum air dari closet dianggap fitnah yang sangat merugikan.

Tuduhan klien melakukan penganiayaan secara berulang dan menahan ART di rumah disebut tidak berdasar bukti.

“Kami percaya masyarakat Indonesia semakin cerdas dan objektif. Kami meminta semua pihak tidak menyebarkan berita yang belum tentu benar, yang bersifat sepihak dan tendensius,” tegas kuasa hukum dalam dokumen klarifikasi.

Peringatan Hukum Terhadap Penyebar Hoaks

Dalam surat yang sudah dilegalisir bermeterai, pihak Kantor Hukum NRPA & Partners juga mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dapat menimbulkan ancaman hukum sesuai UU ITE dan KUHP.

“Setiap orang yang menyebarkan keterangan hoaks dapat dikenakan sanksi hukum. Kami tidak segan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan berita palsu yang merugikan klien kami,” demikian pernyataan tertulis yang diteken oleh tim penasihat hukum, di antaranya Nixon Sihombing, SH., Perjuangan Sihombing, SH., Ariesmond Bramuly Hutagalung, SH., Dwi Amilia Permata, SH., dan Wan Harry Sanjaya, SH.

Kantor Hukum NRPA & Partners mengimbau media massa, platform daring, serta masyarakat umum untuk mengedepankan verifikasi fakta sebelum menyebarluaskan informasi. Surat klarifikasi resmi ini diterbitkan di Batam, 30 Juni 2025, dan ditandatangani langsung oleh Sdri Roslina bersama tim penasihat hukum. (Rara)