Kejati Kepri Klarifikasi Tuntutan Mati Terdakwa Narkotika Fandi Ramadhan

Kejati Kepri Klarifikasi Tuntutan Mati Terdakwa Narkotika Fandi Ramadhan




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Newscyber.id l Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Diah Yuliastui, menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas beredarnya narasi di media sosial terkait perkara narkotika yang menjerat terdakwa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK), yang dituntut hukuman mati.

Klarifikasi tersebut disampaikan secara resmi di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Jumat (20/2/2026).

Dalam keterangannya, Wakajati Kepri menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, status hukum terdakwa tidak dapat ditentukan oleh opini publik maupun narasi yang berkembang di media sosial. Penilaian terhadap kesalahan atau tidaknya terdakwa sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi yang terungkap di persidangan.

“Narasi yang menyebut terdakwa tidak mengetahui muatan kapal merupakan bagian dari pembelaan yang sah dalam proses peradilan. Namun, hal tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai dan mempertimbangkannya,” ujar Diah Yuliastui.

Ia juga menegaskan bahwa institusi kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap penanganan perkara.

“Kejaksaan tidak serta-merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Kejati Kepri berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak serta menunggu proses persidangan berjalan hingga adanya putusan yang inkrah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Rara)