Penertiban Balap Liar dan Knalpot Brong, Polresta Barelang Amankan 102 Kendaraan
Batam24.com | Polresta Barelang - Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap aksi balap liar serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kaurbinopsnal Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang Iptu Tino Desmawanto, serta Kasi Propam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandapotan, S.H. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik atas langkah tegas kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Senin, (20/04/2026).
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya akibat kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, Polresta Barelang melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan penindakan intensif sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat.
Adapun kegiatan penindakan dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 19 April 2026 di sejumlah titik rawan, antara lain seputaran Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani hingga Bundaran Madani, Bundaran Madani hingga Hotel 01, Simpang Masjid Raya hingga Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, Simpang Kara, serta wilayah hukum masing-masing Polsek jajaran Polresta Barelang. Kegiatan ini melibatkan personel Satlantas dengan pola patroli dan razia terpadu.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 102 (seratus dua) unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh kendaraan tersebut diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Barelang, sementara para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aspek penegakan hukum, para pelanggar dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00. Selain itu, tindakan penyitaan kendaraan juga mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (1) huruf f dan ayat (6) huruf c, serta ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 terkait ambang batas kebisingan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. dalam keterangannya menegaskan bahwa upaya penindakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga diimbangi dengan langkah preemtif dan preventif. Di antaranya melalui penyuluhan ke sekolah-sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, serta sosialisasi melalui media massa dan media sosial guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor, serta memastikan kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK. Selain itu, kepada pihak sekolah diharapkan turut memberikan edukasi kepada para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi balap liar. Kepada seluruh masyarakat Kota Batam diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam.
(Rara)






