Polda Kepri Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batam, Satu Tersangka Diamankan
Batam24.com l Batam — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan tiket kapal Pelni oleh calo di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (17/3/2026) sebagai bagian dari Operasi Ketupat Seligi 2026.
Pengungkapan ini menjadi wujud komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya selama arus mudik Lebaran. Kasus ini juga merupakan pengungkapan kedua terkait praktik percaloan tiket kapal selama operasi berlangsung, setelah sebelumnya Polresta Barelang mengamankan tiga tersangka dalam kasus serupa.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula dari laporan seorang warga berinisial M yang mengaku menjadi korban penipuan oleh calo tiket berinisial RS di Pelabuhan Batu Ampar. Saat itu, korban tengah mengantar istrinya ke pelabuhan dan sempat ditawari tiket oleh pelaku, namun ditolak karena sudah memiliki tiket.
Tak lama kemudian, korban mendapat permintaan dari sepupunya untuk mencarikan tiket kapal Pelni rute Batam–Belawan pada hari yang sama. Korban lalu kembali menghubungi pelaku RS.
Pelaku mengaku memiliki tiket dan meminta pembayaran sebesar Rp450.000, lebih tinggi dari harga resmi sekitar Rp270.000. Setelah korban menyerahkan uang dan data KTP penumpang, pelaku pergi dengan alasan mengambil tiket. Namun hingga beberapa jam kemudian, tiket tidak kunjung diberikan dan pelaku tidak dapat dihubungi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepulauan Riau.
Lima Orang Diamankan
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satgas Operasi Ketupat Seligi melakukan penyelidikan di kawasan pelabuhan. Pada 16 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai calo tiket.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, satu orang berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat orang lainnya masih dalam proses pendataan dan pendalaman lebih lanjut.
Polisi juga mengungkap bahwa salah satu dari lima orang yang diamankan merupakan oknum dari sebuah BUMN, namun status hukumnya masih dalam proses penyelidikan.
Modus dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menjadikan praktik percaloan sebagai pekerjaan sampingan dengan memanfaatkan kedekatan dengan oknum tertentu di pelabuhan untuk memperoleh tiket.
Pelaku menawarkan tiket dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan dari selisih harga. Namun dalam kasus ini, pelaku gagal mendapatkan tiket dan tidak mengembalikan uang korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta.
Imbauan Kepolisian
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak membeli tiket melalui calo, terutama menjelang musim mudik Lebaran. Masyarakat disarankan membeli tiket melalui kanal resmi, baik di loket resmi maupun sistem penjualan online Pelni.
Selain itu, masyarakat yang merasa menjadi korban praktik percaloan di Pelabuhan Batu Ampar diminta segera melapor ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, serta Kasubdit Siber Polda Kepri AKBP Arif Sasmito Mahari. (Rara)





