Polda Kepri Ungkap 10 Kasus Narkotika dalam Sepekan, Amankan 13 Tersangka dan Ratusan Cartridge Vape Mengandung Etomidate
Batam24.com | Batam – Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara dalam operasi selama sepekan. Sebanyak 10 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 13 tersangka yang diamankan, terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., saat konferensi pers di Lantai 3 Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Selasa (30/6/2026).
Kombes Pol. Nona Pricillia menjelaskan, dari 10 laporan polisi tersebut, tujuh perkara ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, satu perkara ditangani Polresta Tanjungpinang, satu perkara oleh Polres Karimun, dan satu perkara oleh Polres Bintan.
"Total terdapat 13 tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan," ujarnya.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga jenis barang bukti narkotika, yakni 928 cartridge vape mengandung etomidate, 127 butir pil ekstasi, serta sabu seberat 816,93 gram.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas mengungkapkan terdapat dua kasus yang menjadi perhatian karena melibatkan jaringan peredaran narkotika internasional.
Kasus pertama ditangani Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan tersangka berinisial SLT berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/152/VI/2026/SPKT Ditresnarkoba tertanggal 24 Juni 2026.
SLT ditangkap dengan barang bukti sebanyak 902 cartridge vape mengandung etomidate yang telah ditetapkan sebagai narkotika Golongan I berdasarkan peraturan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara kasus kedua diungkap Satresnarkoba Polres Karimun berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026. Dua tersangka berinisial RD dan RR diamankan di Hotel Wiko, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 795 gram yang diduga berasal dari Malaysia. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 69 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menjelaskan, pengungkapan terhadap SLT bermula dari informasi mengenai aktivitas penyelundupan cartridge vape mengandung etomidate melalui jalur laut di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Menurutnya, tersangka SLT berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial YS yang berada di Malaysia. Barang haram tersebut diambil dari tengah laut melalui kapal sebelum dibawa masuk ke Batam melalui pelabuhan rakyat di kawasan Tanjung Riau, Sekupang.
"SLT hanya bertugas sebagai kurir. Ia mengaku akan menerima upah sebesar Rp20 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan yang telah ditentukan oleh pengendalinya di Malaysia," jelas Suyono.
Penyidik, lanjutnya, masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk penerima akhir barang haram tersebut di Indonesia.
Sementara pada kasus di Karimun, hasil penyelidikan menunjukkan sabu juga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan berbagai modus penyelundupan.
"Kami menyimpulkan bahwa sebagian besar tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir yang dikendalikan jaringan narkotika dari Malaysia maupun pihak lain di Indonesia. Faktor ekonomi menjadi alasan utama mereka bersedia menjadi kurir karena tergiur imbalan yang besar," kata Suyono.
Ia menegaskan, Polda Kepri bersama jajaran Polres akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan memburu para pengendali jaringan narkotika internasional yang masih berada di luar negeri maupun di dalam negeri.
"Peredaran narkotika lintas negara masih menjadi ancaman serius bagi Kepulauan Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan hingga ke aktor intelektualnya," tegasnya. (Rara)


