Satnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap 12 Kasus dengan 13 Tersangka

Satnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap 12 Kasus dengan 13 Tersangka




Batam24.com | Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama dua bulan terakhir, Selasa (28/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., serta Kasi Humas Polresta Barelang ini turut dihadiri perwakilan BNN Kota Batam, Kejaksaan, Bea Cukai, serta insan pers.

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa selama kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Polresta Barelang bersama instansi terkait berhasil mengungkap sedikitnya 12 laporan polisi (LP) kasus narkotika dengan total 13 orang tersangka yang saat ini masih dalam proses hukum.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang, dengan dukungan sinergi bersama instansi terkait,” ujar AKBP Fadli Agus.

Selain pengungkapan kasus, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pemusnahan barang bukti narkotika yang didominasi jenis sintetis. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar 1.931 gram, terdiri dari berbagai kemasan dan merek, di antaranya bertuliskan “Yakuza”, “Tri”, serta kemasan tanpa merek dengan variasi warna.

Kasat Narkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi menjelaskan bahwa tren peredaran narkotika saat ini mengalami pergeseran, dari yang sebelumnya didominasi sabu, kini mulai beralih ke narkotika jenis sintetis.

“Dari hasil uji laboratorium, terdapat berbagai varian kandungan dalam barang bukti tersebut. Bahkan ada yang mengandung zat tambahan tertentu dengan variasi rasa. Ini menunjukkan adanya perkembangan modus dan jenis narkotika yang beredar,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa harga narkotika jenis sintetis di pasaran tergolong tinggi, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per kemasan, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus penindakan tidak hanya pada pengguna, melainkan pada jaringan pengedar dan bandar yang menjadi sumber peredaran narkotika.

“Barang bukti yang kami amankan bukan dalam jumlah kecil, sehingga ini menunjukkan bahwa yang kami kejar adalah jaringan peredaran, bukan sekadar pengguna,” tegasnya.

Polresta Barelang juga mengapresiasi peran aktif Bea Cukai dan instansi terkait lainnya dalam upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Batam, termasuk melalui jalur internasional seperti Malaysia.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran narkotika di Kota Batam serta memberikan efek jera kepada para pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. (Rara)