Polresta Barelang Tetapkan CP sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental

Polresta Barelang Tetapkan CP sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | Batam – Polresta Barelang resmi menetapkan seorang pria berinisial CP (34), bernama Carolaen Parewang, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan rental yang terjadi di wilayah Bengkong, Kota Batam. 

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian. (Kamis, 23/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/166/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang tertanggal 20 April 2026. Peristiwa diketahui terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Korban diketahui bernama Aldio (31), seorang wiraswasta yang menjalankan usaha rental mobil. Ia melaporkan kehilangan beberapa unit kendaraan miliknya setelah disewa oleh tersangka.

“Modus operandi tersangka adalah menyewa kendaraan dalam jangka waktu tertentu. Setelah beberapa kali melakukan pembayaran, kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi,” jelas Wakapolresta Barelang.

Kejadian terungkap saat korban mendapati GPS pada dua unit mobil miliknya, yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia, tiba-tiba tidak aktif. Saat mencoba menghubungi tersangka, nomor ponselnya sudah tidak dapat dihubungi.

Korban kemudian melakukan pencarian dan menemukan satu unit mobil lainnya, yakni Toyota Calya, berada dalam penguasaan pihak lain. Dari keterangan penerima gadai, tersangka diketahui telah menggadaikan mobil tersebut senilai Rp27 juta dengan alasan kebutuhan mendesak.

Setelah mengetahui kendaraan tersebut bukan milik tersangka, pihak penerima gadai bersedia menyerahkan kembali mobil kepada korban.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Calya BP 1102 OD, dokumen kendaraan, serta surat keterangan dari pihak pembiayaan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.

“Sejauh ini baru satu korban yang melapor secara resmi, namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Kami masih terus melakukan pendalaman,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih waspada dan selektif dalam menyewakan kendaraan guna menghindari kasus serupa.

(Rara)