Polresta Barelang ungkap kasus curas Indomaret dengan modus senjata tajam, tiga pelaku berhasil diamankan

Batam24.com l Polresta Barelang – Kepolisian Resor Kota Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di salah satu minimarket wilayah Batam. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H. serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom. Kegiatan berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Senin (8/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekira pukul 02.48 WIB di Indomaret Marcelia, Ruko Grand California, Kota Batam. Empat orang pelaku melakukan aksi dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan parang, lalu mengikat korban dengan tali rafia di lantai dua minimarket. Para pelaku kemudian mengambil uang tunai milik korban dan melarikan diri.
Berdasarkan laporan yang masuk, tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal Polsek Batam Kota dan joint investigasi dengan Binda Kepri segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 1x24 jam, tiga orang pelaku berhasil diamankan, yaitu JLT (27), IA (31), dan NP (39). Sementara seorang pelaku lain berinisial P masih berstatus DPO. Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka sebelumnya telah merencanakan aksi dengan menyewa kendaraan dan memilih target minimarket yang beroperasi 24 jam. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, kunci mobil, telepon genggam, hingga sejumlah uang tunai.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya di wilayah hukum Polresta Barelang. Tindakan tegas dan terukur akan diberikan bagi siapa saja yang mencoba mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kapolresta.
Lebih lanjut, beliau juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan upaya preventif untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.
(Rara)