Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian Kabel, Trafo, hingga Fasilitas Umum, 7 Tersangka Diamankan

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian Kabel, Trafo, hingga Fasilitas Umum, 7 Tersangka Diamankan




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | Batam – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus pencurian yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya terhadap fasilitas milik PT PLN Batam. Selasa, 7 April 2026 waktu 15.00 Wib.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol M Debby Andrestian, didampingi Kapolsek Belakang Padang AKP Asril dan Kasi Humas Iptu Budi Santoso.

Kasus Pencurian Kabel PLN

Dalam pengungkapan pertama, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RS (48). Ia ditangkap di depan Rumah Sakit Awal Bros pada Sabtu, 4 April 2026.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul dan pipa besi, menarik kabel dari dalam tanah, lalu memotongnya menggunakan gergaji dan mengupas dengan pisau cutter.

Barang bukti yang diamankan antara lain cangkul, gergaji besi, linggis, pisau cutter, pipa besi panjang, serta 22,3 kilogram tembaga hasil curian.

Akibat perbuatannya, pihak PLN mengalami kerugian sekitar Rp16 juta. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sejak 2023 di berbagai lokasi di Batam sebanyak kurang lebih 20 kali.

Kasus Pencurian Trafo PLN

Dalam kasus kedua, Satreskrim Polresta Barelang mengungkap pencurian trafo milik PLN yang terjadi di Pulau Kapuk pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebanyak lima tersangka diamankan, masing-masing berinisial PL (37), CLT (36), TA (33), MGH, dan YAT (23). Para pelaku memiliki peran berbeda, termasuk sebagai eksekutor dan penadah.

Hasil pencurian trafo dijual ke penampungan besi tua di kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji, dengan nilai sekitar Rp14 juta.

Barang bukti yang disita meliputi gulungan kabel, mesin gerinda merek Makita, serta komponen trafo. Kerugian yang dialami PLN dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp35 juta.

Kasus Pencurian Pipa dan Fasilitas Umum

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian pipa besi pembatas jembatan yang sempat viral di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung pada 1 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pelabuhan Pulau Mongkong, Kecamatan Belakang Padang.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti tambahan berupa 1 unit body speed boat warna biru sepanjang 12 kaki serta 32 batang pipa besi dengan panjang masing-masing sekitar 1,5 meter.

Akibat aksi tersebut, Pemerintah setempat di wilayah Belakang Padang mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Para pelaku mencuri pagar besi pelabuhan dan menjualnya ke penampungan besi tua dengan nilai Rp400 ribu. Korban dalam kasus ini adalah Ketua RW setempat, Khairul.

Polisi kembali mengamankan lima tersangka, termasuk dua orang penadah, sehingga total tersangka dalam rangkaian kasus ini mencapai 10 orang.

Penangkapan Cepat dan Jerat Hukum

Seluruh tersangka dalam dua kasus terakhir berhasil diamankan di sejumlah lokasi, seperti Tanjung Riau, Batu Aji, dan Pulau Sarang, pada 5 hingga 6 April 2026. Polisi menegaskan pengungkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak kejadian.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 591 huruf a dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku pencurian yang menyasar fasilitas umum dan aset negara.

“Ini menjadi komitmen kami untuk menjaga keamanan dan melindungi aset vital, termasuk milik PLN yang berdampak langsung pada masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat. (Rara)