Polresta Barelang Ungkap Kasus PMI Non Prosedural, 167 Orang Berhasil Dicegah Berangkat ke Luar Negeri

Polresta Barelang Ungkap Kasus PMI Non Prosedural, 167 Orang Berhasil Dicegah Berangkat ke Luar Negeri




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | Batam, 20 April 2026 — Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, yang berlangsung di lobi Polresta Barelang, Senin (20/4/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Imigrasi Kota Batam Wahyu Eka Putra, Ketua Satgas PMI Arba Udin (Udin Pelor), perwakilan BP2MI, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, serta Kapolsek KKP AKP Zharfan Edmond.

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa sejak Januari hingga 19 April 2026, jajaran kepolisian berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 167 calon PMI ilegal yang hendak bekerja ke luar negeri, dengan tujuan dominan ke Malaysia.

“Dari total 167 orang yang berhasil dicegah, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu kasus telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara empat lainnya masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Salah satu pengungkapan terbaru terjadi pada Kamis, 16 April 2026, saat Unit Reskrim Polsek KKP berhasil menggagalkan keberangkatan 43 PMI non prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Dari hasil pengembangan, diketahui empat korban mengaku keberangkatannya dibantu oleh pihak tertentu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AN dan NR di lokasi berbeda pada hari yang sama.

“Tersangka AN diamankan di kawasan Batam Center, sementara NR diamankan di daerah Tembesi. Keduanya berperan sebagai perantara, mulai dari mengurus tiket hingga mengantar korban ke pelabuhan,” jelasnya.

Selain itu, tersangka NR juga diketahui terlibat dalam pengurusan paspor secara non prosedural dengan memungut biaya hingga Rp2,7 juta dari korban.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pengiriman PMI ilegal.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang bermain dalam pengiriman PMI ilegal. Ini kejahatan serius, bahkan dinilai lebih berbahaya dari narkoba karena menyangkut keselamatan manusia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Batam Wahyu Eka Putra menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan dalam penerbitan paspor guna mencegah penyalahgunaan dokumen oleh oknum tertentu.

Di sisi lain, pihak BP2MI menyampaikan bahwa seluruh korban yang berhasil diamankan telah diserahkan untuk penanganan lebih lanjut, termasuk fasilitasi pemulangan dan kelengkapan administrasi.

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, termasuk melengkapi dokumen dan kontrak kerja,” ujar perwakilan BP2MI.

Konferensi pers tersebut juga diwarnai sejumlah pertanyaan kritis dari awak media terkait pengawasan di lapangan serta peran instansi terkait dalam mencegah maraknya praktik pengiriman PMI ilegal.

Menanggapi hal itu, Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihaknya bersama instansi terkait akan meningkatkan koordinasi dan pengawasan guna menutup celah praktik ilegal tersebut.

“Kami berkomitmen memperkuat sinergi lintas instansi agar kasus serupa dapat dicegah secara maksimal ke depan,” tutupnya. (Rara)