Penertiban Gabungan di Wilayah Hukum Polresta Barelang, 102 Motor Berknalpot Brong Diamankan

Penertiban Gabungan di Wilayah Hukum Polresta Barelang, 102 Motor Berknalpot Brong Diamankan




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | Batam, 20 April 2026 — Penertiban gabungan yang digelar di wilayah hukum Polresta Barelang berhasil menjaring ratusan pelanggaran lalu lintas. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 102 unit sepeda motor berknalpot brong diamankan petugas.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan dalam rangka menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kota Batam.

Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menjelaskan bahwa pola penindakan saat ini lebih mengedepankan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sekitar 80 persen penindakan dilakukan melalui sistem tersebut, sementara tilang manual hanya diberlakukan pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas tinggi.

“Penindakan kami 80 persen menggunakan ETLE. Tilang manual dilakukan untuk pelanggaran yang berisiko tinggi seperti menerobos lampu merah, melawan arus, dan tidak menggunakan helm,” ujarnya.

Ia menegaskan, penindakan di lapangan kini tidak lagi menggunakan sistem hunting, melainkan melalui metode “cutting system” serta pemantauan berbasis elektronik guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya terkait over dimensi dan over loading (ODOL). Namun, muatan yang tidak ditutup tidak otomatis menjadi pelanggaran, kecuali jika menimbulkan bahaya seperti tumpahan muatan ke jalan yang dapat menyebabkan kecelakaan.

Terkait pengaturan jam operasional kendaraan berat, Kompol Afiditya menyebutkan bahwa hal tersebut masih dibahas dalam forum komunikasi lalu lintas tingkat Kota Batam, mengingat Batam merupakan kota industri dengan aktivitas pelabuhan yang berlangsung selama 24 jam.

Satlantas Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong, demi menciptakan situasi jalan yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam.