Polsek Sagulung tangkap guru ngaji diduga cabuli tiga anak di bawah umur

Polsek Sagulung tangkap guru ngaji diduga cabuli tiga anak di bawah umur




Batam24.com l Polresta Barelang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (55), yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap tiga orang anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di Kavling Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Jumat (26/9/2025)

Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban, KH (10), melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Berdasarkan keterangan, korban menceritakan bahwa terduga pelaku yang merupakan guru mengajinya telah melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian menanyakan hal serupa kepada dua anak lainnya, yaitu SA (10) dan adiknya SI (8), yang juga merupakan santri di tempat mengaji yang sama. Keduanya turut mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh dari pelaku.

Mendapat laporan dari keluarga korban, Polsek Sagulung segera menindaklanjuti kasus ini. Pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Aipda Sandro RP mendatangi lokasi kediaman terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan pelaku beserta saksi-saksi dan membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. “Polsek Sagulung berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan serius. Kami sudah mengamankan terduga pelaku dan akan mendalami keterangan korban, saksi, serta mengumpulkan bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Polsek Sagulung juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Batam guna memberikan perlindungan lebih lanjut bagi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan anak-anak. Polsek Sagulung menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.

Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 maupun aplikasi “Polisi Super Apps” dalam menyampaikan laporan atau keluhan. “Kami selalu siap memberikan respon cepat, karena kenyamanan dan keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” ujarnya.

(Rara)