Korpolairud Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Nongsa, Dua Pelaku Ditangkap

Korpolairud Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Nongsa, Dua Pelaku Ditangkap
Korpolairud Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Nongsa, Dua Pelaku Ditangkap




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam | Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh personel Korpolairud Baharkam Polri melalui Kapal Polisi KP Beo–5013 di wilayah perairan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penindakan tersebut dipimpin oleh PS. Komandan KP Beo–5013, AKP Ody Khowat Setiawan, S.H., pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Pantai Nongsa (Sambau), Kecamatan Nongsa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang disertai penyelidikan oleh tim KP Beo–5013 di wilayah perairan rawan penyelundupan. Dalam kegiatan undercover operation yang dilakukan, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan di pesisir pantai yang diduga berkaitan dengan pemberangkatan PMI secara non-prosedural menuju Malaysia.

Saat dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial ZA (49) dan R (36). Keduanya diduga berperan sebagai nahkoda atau motoris kapal yang bertugas memberangkatkan calon PMI secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua pelaku berencana memberangkatkan enam orang calon pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia.

Modus operandi yang digunakan yakni para calon PMI terlebih dahulu dikumpulkan di pinggir pantai. Selanjutnya mereka akan diangkut menggunakan boat pancung tanpa nama menuju titik tertentu di tengah laut. Di lokasi tersebut, telah menunggu sebuah speed boat yang akan membawa mereka melanjutkan perjalanan menuju wilayah Malaysia.

Namun saat tim KP Beo–5013 berupaya mendekati dan melakukan penindakan terhadap speed boat yang berada di tengah laut, kapal tersebut lebih dahulu menyadari kehadiran petugas dan langsung melarikan diri sehingga tidak berhasil diamankan.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam upaya penyelundupan tersebut, antara lain satu unit speed boat tanpa nama berwarna hijau dengan list merah, satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK, empat unit telepon genggam, serta tiga buah paspor.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 juncto Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 6.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Korpolairud Baharkam Polri dalam memberantas praktik penyelundupan pekerja migran ilegal sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dapat membahayakan keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri. (Rara)