Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Praktik Judi Online Internasional, 24 WNA Diamankan

Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Praktik Judi Online Internasional, 24 WNA Diamankan




Batam24.com | Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari, serta perwakilan Imigrasi Batam dan Propam Polda Kepri, Selasa (12/5/2026).

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/115/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026. Polisi melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni Ruko Taman Niaga Blok M Nomor 8 hingga 10 serta OBCC Park Business Center Blok D2 Nomor 2 dan 3 di kawasan Sukajadi, Batam.

“Kasus ini berkaitan dengan dugaan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Para pelaku menggunakan media sosial Facebook untuk melakukan live streaming perjudian lotre,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 WNA yang terdiri dari 14 warga negara Vietnam, 4 warga negara Filipina, 3 warga negara Kamboja, 2 warga negara Tiongkok, dan 1 warga negara Suriah.

Dalam operasinya, para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari host live streaming, operator, customer service hingga figur pendukung untuk menarik minat pemain. Mereka menawarkan permainan lotre secara daring dengan sasaran pemain dari negara asal masing-masing.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah ruko di Batam.

“Pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat dan media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan aktivitas perjudian online internasional di dua lokasi tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, para pelaku menggunakan Facebook Live sebagai sarana promosi perjudian. Dalam siaran langsung itu, host menawarkan permainan lotre dengan menggunakan kartu bergambar naga serta nominal taruhan tertentu.

“Para pelaku menyasar warga negara asing sesuai bahasa masing-masing. Warga Filipina memasarkan ke Filipina, Vietnam ke Vietnam, dan seterusnya,” jelasnya.

Untuk transaksi, para pemain menggunakan sistem pembayaran digital di negara masing-masing yang serupa dengan dompet elektronik seperti Dana atau GoPay di Indonesia.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 unit monitor, 14 CPU, 16 laptop, puluhan telepon genggam, router WiFi, keyboard, serta ribuan kartu lotre bergambar naga berwarna kuning, merah, dan hitam.

Selain itu, penyidik juga menduga aktivitas tersebut telah terorganisir secara internasional. Para WNA diketahui dijanjikan gaji sekitar 1.000 dolar AS per bulan apabila mampu mencapai target tertentu.

“Mereka datang ke Batam sudah dalam kondisi terorganisir. Ada yang bertugas sebagai operator, host, hingga translator untuk menghubungkan antarnegara,” tambah Silvester.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian online dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 607 terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, pihak Imigrasi Batam menyatakan 24 WNA tersebut telah diserahkan ke ruang detensi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran keimigrasian.

“Kami akan mendalami jenis visa yang digunakan dan aktivitas mereka selama berada di Kepri. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian,” ujar perwakilan Imigrasi Batam.

Polda Kepri menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap aktor utama dan aliran dana jaringan perjudian online internasional yang diduga beroperasi dari Batam. (Rara)