Kajari Batam Ikuti Ekspose Penghentian Penuntutan Demi Kepentingan Umum Secara Virtual
Batam24.com | Batam — Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan ekspose penghentian penuntutan demi kepentingan umum bersama Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam tersebut dipimpin oleh Yudi Indra Gunawan dan menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada rasa keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum.
Ekspose tersebut juga menjadi wujud penerapan penegakan hukum yang humanis, proporsional, dan berlandaskan hati nurani sesuai prinsip restorative justice serta kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam kegiatan itu, dibahas satu perkara penghentian penuntutan demi kepentingan umum dengan tersangka berinisial JRN yang disangka melanggar Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diganti menjadi Pasal 415 huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Melalui ekspose tersebut, diharapkan tercapai kesamaan pandangan dalam penanganan perkara serta terwujudnya kebijakan penuntutan yang mengedepankan asas kepentingan umum, kepastian hukum, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Selain itu, penghentian penuntutan demi kepentingan umum juga diharapkan dapat memberikan ruang pembinaan dan pemulihan bagi pihak terkait, khususnya terhadap masa depan anak, tanpa mengesampingkan nilai-nilai tanggung jawab dan perlindungan hukum.
Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, humanis, transparan, dan berintegritas, serta mendukung kebijakan penegakan hukum yang berkeadilan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia. (Rara)


