Kejari Batam dan PLN Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Kejari Batam dan PLN Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN




Batam24.com | Batam – Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), yang digelar di Wyndham Panbil Batam, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kepulauan Riau, serta jajaran manajemen PT PLN (Persero), termasuk General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam bersama Manager PLN UP3 Tanjung Pinang secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama terkait pendampingan dan penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum, serta memberikan bantuan, pendampingan, dan pertimbangan hukum guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PLN.

Kajari Batam, I Wayan Wiradarma, menyampaikan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan PLN diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan dan PLN semakin solid dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Batam juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan hukum secara profesional, humanis, dan berintegritas demi mendukung kelancaran program strategis serta kepentingan masyarakat luas. (Rara)