PT Jamrud Andalas Jaya Layangkan Balasan Somasi Terakhir, Tegaskan Tolak Seluruh Klaim CCYRI
Batam24.com l Batam — PT Jamrud Andalas Jaya (PT JAJ) secara resmi menyampaikan Balasan Somasi Terakhir atas Somasi I dan Somasi II yang dilayangkan kuasa hukum PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYRI). Dalam surat bernomor 05/JAJ/XII/S/CCYRI/2025, PT JAJ menegaskan menolak seluruh dalil kerugian dan tuntutan sepihak yang diajukan CCYRI.
Balasan somasi tersebut ditujukan kepada kuasa hukum CCYRI dan memuat bantahan menyeluruh terhadap tuduhan yang dinilai tidak berdasar. PT JAJ sekaligus menegaskan posisi hukumnya sebagai kontraktor yang telah menyelesaikan kewajibannya secara profesional sesuai perjanjian.
Pekerjaan Rampung 100 Persen
Dalam surat tanggapan itu, PT JAJ menyatakan seluruh pekerjaan utama telah diselesaikan dan dimanfaatkan, dengan progres pada titik pancang yang telah mencapai 100 persen. PT JAJ juga menegaskan tidak pernah menerima perintah pembongkaran maupun penghentian pekerjaan akibat pelaksanaan yang mereka lakukan.
Terkait isu deviasi pemancangan yang kembali diangkat CCYRI, PT JAJ menegaskan persoalan tersebut telah disepakati secara final dalam Minutes of Meeting dengan nilai pemotongan sebesar Rp250 juta sebagai penyelesaian penuh. Oleh karena itu, penggunaan kembali isu tersebut untuk menahan pembayaran lain dan menolak pembayaran retensi dinilai sebagai bentuk pengingkaran kesepakatan.
Penahanan Pembayaran Dinilai Tanpa Dasar
PT JAJ mengungkapkan CCYRI secara sepihak telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain:
Menahan pembayaran pekerjaan steel sheet pile
Menurunkan nilai kontrak dari sekitar Rp5,65 miliar menjadi Rp2,7 miliar
Menahan pembayaran pekerjaan pemancangan pondasi
Menahan pembayaran retensi sebesar 5 persen
Seluruh tindakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip kontraktual serta itikad baik dalam hubungan bisnis.
Tolak Dugaan Pemaksaan Pelepasan Hak Tagih
PT JAJ juga menolak keras dugaan pemaksaan penandatanganan perjanjian oleh kuasa hukum CCYRI yang mensyaratkan pelepasan hak tagih sekitar Rp3,3 miliar sebagai imbalan pembayaran pekerjaan tambahan. Tindakan tersebut dinilai tidak patut dan berpotensi melanggar prinsip keadilan serta kebebasan berkontrak.
Bantah Tuduhan Keterlambatan dan Pernyataan ke Media
Menanggapi klaim keterlambatan pekerjaan sejak 24 Desember 2024, PT JAJ menegaskan terjadi pemutarbalikan fakta. Menurut perusahaan, keterlambatan justru disebabkan oleh terlambatnya suplai material dari CCYRI, dan hal tersebut telah disepakati dalam Minutes of Meeting, termasuk kompensasi mesin standby dan tenaga kerja menunggu.
PT JAJ juga menyatakan keberatan keras atas pernyataan kuasa hukum CCYRI kepada media yang menuduh PT JAJ melakukan penipuan, pekerjaan tidak jelas, serta menyebut perusahaan dengan istilah tidak pantas. Tuduhan tersebut disampaikan tanpa klarifikasi dan bukti hukum. PT JAJ menegaskan memiliki rekaman percakapan yang valid terkait pernyataan tersebut.
Tegaskan Sikap dan Konsekuensi Hukum
Dalam penutup suratnya, PT JAJ menegaskan:
Menolak seluruh tuntutan dalam Somasi I dan Somasi II
Telah menunjukkan itikad baik secara maksimal
Apabila CCYRI tetap tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran, maka seluruh konsekuensi hukum dan reputasi menjadi tanggung jawab CCYRI
Surat tersebut merupakan tanggapan terakhir
Balasan somasi ditandatangani langsung oleh Direktur PT Jamrud Andalas Jaya, Aljoni, ST, dan ditetapkan di Batam pada 20 Desember 2025.
PT Jamrud Andalas Jaya menegaskan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila kewajiban pembayaran tetap tidak diselesaikan, sekaligus menjaga integritas dan reputasi perusahaan di tengah sorotan publik. (Red)





